ZONACYBER.ID – PONTIANAK, 22 Mei 2026.
Kasus dugaan penggelapan dan gadai mobil rental di Kota Pontianak kembali menjadi sorotan publik setelah seorang wartawan mengaku mendapat intimidasi dan ancaman usai memberitakan perkara tersebut di media sosial dan media online.
Perkara itu bermula dari laporan seorang pria berinisial MS yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan gadai mobil rental dengan nilai transaksi sekitar Rp27 juta. Dalam laporannya, MS menyebut kendaraan rental tersebut diduga digadaikan oleh dua orang berinisial IR dan OS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah laporan pengaduan dibuat, informasi mengenai dugaan kasus tersebut mulai dipublikasikan melalui media online serta sejumlah platform media sosial.
Namun, tidak lama setelah pemberitaan dan unggahan foto ilustrasi terduga pelaku beredar, muncul dugaan intimidasi terhadap keluarga wartawan yang mengunggah informasi tersebut.
Menurut keterangan wartawan berinisial G, salah satu terduga pelaku berinisial IR diduga menghubungi istrinya melalui sambungan telepon dan menyampaikan kalimat bernada ancaman.
Dalam percakapan tersebut, IR diduga meminta agar seluruh unggahan mengenai dirinya dihapus dari berbagai platform digital, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, hingga media online.
โKalau tidak dihapus, dia mengancam akan melakukan tindakan yang dapat merugikan saya dan keluarga,โ ujar G kepada wartawan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














