ZONACYBER.ID — PONTIANAK, 12 Mei 2026.
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat menerima kedatangan sejumlah tokoh dan umat Islam Kalimantan Barat terkait dugaan aliran sesat yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, Selasa (12/5/2026).
Dalam forum rapat dengar pendapat tersebut, para tokoh agama, pelapor, hingga perwakilan kepolisian menyampaikan pandangan masing-masing terkait perkembangan penanganan kasus yang dinilai telah menyentuh persoalan mendasar dalam akidah Islam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Imam DPD FPI Kalimantan Barat, Habib Hasan Rizal Alqadrie, menegaskan bahwa pihaknya meminta adanya kepastian hukum atas kasus tersebut. Menurutnya, selama hampir enam bulan terakhir pihaknya terus mengikuti perkembangan perkara dan menilai ada dugaan cacat hukum dalam proses penanganannya.
“Kami meminta pihak terkait benar-benar mengkaji persoalan ini secara serius. Selama hampir setengah tahun kami mengikuti perkembangan kasus ini dan karena itu kami meminta adanya kepastian hukum agar perkara ini tetap diproses,” tegas Habib Hasan Rizal Alqadrie kepada awak media.
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut juga disampaikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama. Menurutnya, terdapat pengakuan kesalahan dari pihak yang dilaporkan yang dituangkan dalam bentuk video maupun tulisan pernyataan tobat.
Namun demikian, Habib Hasan menilai perkara tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja karena dikhawatirkan dapat memicu persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat apabila tidak ditangani secara serius.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya














