“Kami sangat menyayangkan adanya umat Islam di Kalimantan Barat yang sampai mengikuti aliran yang dianggap menyimpang ini. Sebab yang dipermasalahkan bukan sekadar perbedaan furu’iyah atau cabang dalam agama, tetapi sudah menyangkut persoalan ushul atau pokok akidah Islam,” ujarnya.
Ia menyebut, pihak yang dilaporkan diduga mengaku sebagai Imam Mahdi, mengaku menerima wahyu, bahkan menyamakan perkataannya dengan wahyu Allah SWT. Menurutnya, hal tersebut dinilai sangat berbahaya apabila berkembang di tengah masyarakat awam.
“Perbedaan dalam persoalan cabang agama seperti jumlah rakaat tarawih atau persoalan mazhab merupakan hal biasa. Tetapi dalam kasus ini sudah menyentuh persoalan mendasar tentang Allah, Al-Qur’an, Nabi Muhammad SAW, dan wahyu,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat yang sama, saksi pelapor Dr. Sumin menyampaikan bahwa pihaknya menilai unsur pidana dalam perkara tersebut seharusnya dapat dipenuhi berdasarkan sejumlah ketentuan hukum yang ada.
Menurutnya, berbagai bukti pendahuluan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, termasuk alat bukti yang dianggap cukup untuk mendukung proses penyidikan.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian untuk membuka kembali kasus ini karena bukti telah ditemukan. Kami agak sedikit kecewa karena penghentian kasus dengan alasan-alasan yang disampaikan dinilai kurang kuat. Padahal dua alat bukti yang diharapkan sudah kami serahkan sebagai bukti pendahuluan penyidikan,” ungkap Dr. Sumin.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkonsultasi dengan DPRD Kalbar dan kemungkinan melanjutkan persoalan tersebut hingga ke Komisi III DPRD agar proses hukum dapat berjalan sampai tuntas.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya














