ZONACYBER.ID – Sintang | KALBAR, 21 Desember 2025
Klarifikasi yang disampaikan pihak SPBU 64.786.14 Sintang terkait pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen justru memunculkan pertanyaan serius baru. Alih-alih menutup polemik, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab Substansi persoalan utama: apakah praktik pengisian jerigen dalam jumlah besar di lokasi SPBU benar-benar sesuai dengan Regulasi dan semangat perlindungan Subsidi?
Dokumentasi Visual yang beredar luas pada Sabtu (20/12/2025) dengan jelas memperlihatkan sebuah kendaraan mengangkut puluhan jerigen yang diisi BBM Subsidi jenis Pertalite secara terbuka di area SPBU. Fakta Visual ini berdiri sendiri dan tidak terbantahkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan Sekadar Ada Surat, Tapi Soal Praktik di Lapangan
Pihak SPBU berdalih bahwa pengisian jerigen diperbolehkan selama dilengkapi surat Rekomendasi Pemerintah Desa atau Instansi terkait. Namun, merujuk pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 serta Kebijakan Pengendalian BBM Subsidi Pertamina, penggunaan jerigen bersifat sangat terbatas, bersifat pengecualian, dan tidak boleh dilakukan secara massal, berulang, serta menyerupai distribusi komersial terselubung.
Fakta lapangan menunjukkan:
– Pengisian dilakukan langsung di SPBU, bukan melalui mekanisme khusus.
– Jumlah jerigen dalam satu kali transaksi terbilang besar.
– Aktivitas berlangsung di area publik SPBU, bukan jalur distribusi khusus.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa praktik ini menyimpang dari prinsip kehati-hatian yang diwajibkan bagi penyalur BBM subsidi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














