ZONACYBER.ID — Kubu Raya|Kalbar, 16 April 2026.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kubu Raya menyatakan bahwa persoalan yang terjadi di SD Negeri 12 Sungai Kakap, Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, telah diselesaikan. Namun, pernyataan tersebut memunculkan respons kritis dari masyarakat yang menilai belum ada kejelasan terkait substansi permasalahan.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dikbud Kubu Raya, Rusmala Dewi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan langsung, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Persoalan di SDN 12 Sungai Kakap sudah clear. Semua pihak terkait sudah kita panggil dan mintai keterangan,” ujarnya.
Ia juga menilai meningkatnya perhatian publik terhadap sektor pendidikan sebagai bentuk kontrol sosial yang positif. Menurutnya, partisipasi masyarakat dapat membantu mempercepat proses penanganan persoalan.
“Kami mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. Ini penting agar setiap persoalan dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Rusmala berharap polemik tersebut tidak berlanjut dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di Sekolah.
Di sisi lain, pernyataan tersebut mendapat sorotan dari Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Kalimantan Barat, Akhyani, BA. Ia menilai klaim bahwa kasus telah “clear” belum cukup menjawab kebutuhan publik akan transparansi.
“Persoalan apa yang diselesaikan harus dijelaskan secara rinci. Publik berhak mengetahui substansinya agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan publik luas. Akhyani juga menekankan pentingnya penyampaian informasi melalui saluran resmi dan kredibel.
“Kami berharap penjelasan disampaikan melalui media yang memiliki standar jurnalistik, bukan hanya melalui media sosial tanpa penjelasan utuh,” katanya.
Dalam konteks tata kelola pendidikan, penanganan persoalan di satuan pendidikan mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa dinas pendidikan memiliki kewajiban melakukan pembinaan, klarifikasi, investigasi administratif, serta menyampaikan informasi secara transparan kepada publik. Selain itu, jika ditemukan pelanggaran, dinas berwenang memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Penanganan kasus juga harus memastikan tidak terganggunya proses belajar mengajar bagi peserta didik.
Dengan demikian, pernyataan bahwa suatu persoalan telah selesai semestinya disertai penjelasan komprehensif mengenai kronologi, hasil pemeriksaan, serta langkah penyelesaian yang diambil.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang merinci pokok persoalan maupun bentuk penyelesaian yang dimaksud oleh Dikbud Kubu Raya. Publik masih menantikan penjelasan terbuka guna memastikan akuntabilitas penanganan kasus tersebut.
ZC.ID // TIMRED [*]














