Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ZONACYBER.ID – Kubu Raya | KALBAR, 15 April 2026.

Dugaan lemahnya pengawasan terhadap aset Daerah kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya. Dinas Pendidikan setempat diduga belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap aset lahan pendidikan, menyusul adanya informasi bahwa lahan milik SDN 12 SPOK Laut di Kecamatan Sungai Kakap diduga telah berdiri bangunan liar yang disinyalir dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan bangunan tersebut diduga bukan hanya bersifat sementara, melainkan telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa adanya penertiban yang jelas. Kondisi ini diduga menimbulkan potensi terganggunya fungsi utama lahan sebagai sarana penunjang kegiatan pendidikan, sekaligus membuka ruang terjadinya kerugian terhadap aset milik negara.
Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), Akhyani, BA, menyampaikan bahwa kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius semua pihak. Ia menduga terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan aset yang seharusnya menjadi tanggung jawab instansi terkait.

“Ini sangat memprihatinkan. Lahan sekolah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan justru diduga ditempati secara ilegal. Kami menduga ada unsur kelalaian dalam pengawasan aset oleh dinas terkait,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Lebih lanjut, ia menilai persoalan ini diduga tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam penguasaan lahan tanpa hak.
Secara normatif, ketentuan hukum telah mengatur secara tegas larangan terhadap penguasaan tanah tanpa dasar hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan penyerobotan tanah dapat dikategorikan sebagai kejahatan stellionaat sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Selain itu, Pasal 167 KUHP juga mengatur larangan memasuki atau menguasai pekarangan milik orang lain tanpa izin secara melawan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐢𝐥𝐢𝐡 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐥𝐛𝐚𝐫, 𝐌𝐇𝐈 𝐒𝐨𝐫𝐨𝐭𝐢 𝐋𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐄𝐓𝐈 𝐃𝐢𝐛𝐚𝐧𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐁𝐌
𝐑𝐚𝐳𝐢𝐚 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐁𝐨𝐜𝐨𝐫, 𝐏𝐄𝐓𝐈 𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐠𝐢 𝐓𝐞𝐭𝐚𝐩 𝐁𝐞𝐫𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢: 𝐀𝐝𝐚 𝐀𝐩𝐚 𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤 𝐒𝐞𝐦𝐮𝐚 𝐈𝐧𝐢?
𝐏𝐫𝐚𝐤𝐭𝐢𝐤 𝐉𝐮𝐝𝐢 𝐒𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐀𝐲𝐚𝐦 𝐝𝐢 𝐍𝐚𝐧𝐠𝐚 𝐃𝐚𝐧𝐚𝐮 𝐊𝐢𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐠𝐢𝐥𝐚, 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐚𝐩𝐮𝐚𝐬 𝐇𝐮𝐥𝐮 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐓𝐮𝐭𝐮𝐩 𝐌𝐚𝐭𝐚
𝐇𝐞𝐛𝐨𝐡 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐃𝐨𝐤𝐮𝐦𝐞𝐧 𝐏𝐚𝐥𝐬𝐮 𝐝𝐢 𝐌𝐁𝐆 𝐏𝐨𝐧𝐭𝐢𝐚𝐧𝐚𝐤, 𝐘𝐚𝐲𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐌𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐀𝐩𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐓𝐮𝐫𝐮𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧
𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐓𝐚𝐤 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐃𝐢𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚𝐤𝐚𝐧, 𝐏𝐫𝐢𝐚 𝐝𝐢 𝐏𝐨𝐧𝐭𝐢𝐚𝐧𝐚𝐤 𝐀𝐧𝐜𝐚𝐦 𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐰𝐚𝐧
𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧, 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐤𝐞𝐫𝐮𝐤: 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐧𝐠, 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤?
MPR RI Nonaktifkan Dewan Juri dan MC LCC Empat Pilar Kalbar 2026 Usai Polemik Final
Peredaran Narkoba di Ketapang Disorot, Terduga Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Sandai
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:20 WIB

𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐢𝐥𝐢𝐡 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐥𝐛𝐚𝐫, 𝐌𝐇𝐈 𝐒𝐨𝐫𝐨𝐭𝐢 𝐋𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐄𝐓𝐈 𝐃𝐢𝐛𝐚𝐧𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐁𝐌

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:25 WIB

𝐑𝐚𝐳𝐢𝐚 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐁𝐨𝐜𝐨𝐫, 𝐏𝐄𝐓𝐈 𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐠𝐢 𝐓𝐞𝐭𝐚𝐩 𝐁𝐞𝐫𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢: 𝐀𝐝𝐚 𝐀𝐩𝐚 𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤 𝐒𝐞𝐦𝐮𝐚 𝐈𝐧𝐢?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:39 WIB

𝐏𝐫𝐚𝐤𝐭𝐢𝐤 𝐉𝐮𝐝𝐢 𝐒𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐀𝐲𝐚𝐦 𝐝𝐢 𝐍𝐚𝐧𝐠𝐚 𝐃𝐚𝐧𝐚𝐮 𝐊𝐢𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐠𝐢𝐥𝐚, 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐚𝐩𝐮𝐚𝐬 𝐇𝐮𝐥𝐮 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐓𝐮𝐭𝐮𝐩 𝐌𝐚𝐭𝐚

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:05 WIB

𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐓𝐚𝐤 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐃𝐢𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚𝐤𝐚𝐧, 𝐏𝐫𝐢𝐚 𝐝𝐢 𝐏𝐨𝐧𝐭𝐢𝐚𝐧𝐚𝐤 𝐀𝐧𝐜𝐚𝐦 𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐰𝐚𝐧

Senin, 18 Mei 2026 - 13:29 WIB

𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧, 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐤𝐞𝐫𝐮𝐤: 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐧𝐠, 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤?

Berita Terbaru