ZONACYBER.ID – Kubu Raya | KALBAR, 15 April 2026.
Dugaan lemahnya pengawasan terhadap aset Daerah kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya. Dinas Pendidikan setempat diduga belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap aset lahan pendidikan, menyusul adanya informasi bahwa lahan milik SDN 12 SPOK Laut di Kecamatan Sungai Kakap diduga telah berdiri bangunan liar yang disinyalir dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan bangunan tersebut diduga bukan hanya bersifat sementara, melainkan telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa adanya penertiban yang jelas. Kondisi ini diduga menimbulkan potensi terganggunya fungsi utama lahan sebagai sarana penunjang kegiatan pendidikan, sekaligus membuka ruang terjadinya kerugian terhadap aset milik negara.
Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), Akhyani, BA, menyampaikan bahwa kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius semua pihak. Ia menduga terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan aset yang seharusnya menjadi tanggung jawab instansi terkait.
“Ini sangat memprihatinkan. Lahan sekolah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan justru diduga ditempati secara ilegal. Kami menduga ada unsur kelalaian dalam pengawasan aset oleh dinas terkait,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Lebih lanjut, ia menilai persoalan ini diduga tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam penguasaan lahan tanpa hak.
Secara normatif, ketentuan hukum telah mengatur secara tegas larangan terhadap penguasaan tanah tanpa dasar hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan penyerobotan tanah dapat dikategorikan sebagai kejahatan stellionaat sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Selain itu, Pasal 167 KUHP juga mengatur larangan memasuki atau menguasai pekarangan milik orang lain tanpa izin secara melawan hukum.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














