Situasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan aset negara, terutama di sektor pendidikan, seharusnya dilakukan secara berkelanjutan, terukur, dan akuntabel. Tanpa pengawasan yang optimal, aset yang semestinya menjadi penopang layanan publik justru berpotensi beralih fungsi atau bahkan diduga dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Sumber : Ketua Ligatisi Kalbar
ZC.ID // TIMRED [*]
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














