Pengaturan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 502, yang memperkuat aspek larangan penguasaan lahan tanpa hak. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 secara eksplisit melarang penggunaan tanah tanpa izin dari pemilik sah atau kuasanya, dengan ancaman sanksi pidana berupa kurungan maupun denda.
Akhyani juga mendorong agar aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), segera melakukan langkah penelusuran dan verifikasi terhadap status lahan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan apakah benar telah terjadi penguasaan tanpa hak atau terdapat aspek lain yang perlu diklarifikasi.
“Kami mendorong agar dilakukan penelusuran secara menyeluruh. Jika nantinya terbukti terdapat unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan. Namun, semua harus melalui mekanisme pembuktian yang objektif dan transparan,” tegasnya.
Selain jalur pidana, ia juga menekankan bahwa penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme perdata maupun administratif di bidang pertanahan, guna memastikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut. Pendekatan ini dinilai penting agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Belum adanya klarifikasi ini semakin memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen pengelolaan dan pengamanan aset daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














