ZONACYBER.ID – PONTIANAK, 07 Maret 2026.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menanggapi rencana Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang disebut akan mengambil alih tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga terlantar milik dua perusahaan besar di Kalimantan Barat.
Menurut Herman Hofi, semangat pemerintah daerah untuk memanfaatkan tanah yang dinilai tidak produktif patut diapresiasi. Namun secara hukum pertanahan nasional, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengambil alih tanah berstatus HGU maupun HGB, termasuk yang diduga terbengkalai atau tidak dimanfaatkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa negara memiliki hak menguasai atas tanah, yang pelaksanaannya dijalankan oleh pemerintah pusat melalui lembaga yang berwenang.
“Hak menguasai negara memberikan kewenangan untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan, serta hubungan hukum atas tanah. Pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui lembaga seperti ATR/BPN,” jelas Herman Hofi, Sabtu, 07 Maret 2026
Ia menambahkan, dalam praktiknya pelaksanaan hak menguasai negara memang dapat dikuasakan kepada pemerintah daerah atau masyarakat, tetapi bukan berarti secara otomatis pemda dapat mengambil alih tanah yang memiliki status hak seperti HGU atau HGB.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














