Zonacyber.id, Mempawah, Kalimantan Barat – Dua kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah dan pembangunan BP2TD Mempawah ternyata saling terkait meski ditangani oleh dua lembaga penegak hukum berbeda: KPK dan Polda Kalbar.
Kasus Proyek Jalan 2015 yang Ditangani KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam tahun anggaran 2015.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek senilai lebih dari Rp70 miliar ini berada di bawah pengawasan Dinas PUPR Mempawah.
PT ABP, yang memenangkan tender proyek Jalan Sekabuk–Sei Sederam senilai Rp50,42 miliar, kini jadi sorotan.
Direktur utamanya berinisial LK diduga sudah menjadi tersangka KPK.
PT RSK, pemenang proyek Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam senilai Rp23,09 miliar, diwakili oleh Erry Iriansyah, yang kini mendekam di Lapas Pontianak karena kasus korupsi BP2TD Mempawah 2016.
Jejak Uang yang Menghubungkan Dua Kasus
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK, ditemukan aliran dana mencurigakan:
Pada 19 Mei 2016, PT ABP mentransfer Rp18,27 miliar ke PT ARK milik Erry Iriansyah.
Hari yang sama, Erry menandatangani kuitansi penerimaan Rp17,5 miliar dari RN, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Mempawah.
Dana dari proyek BP2TD kemudian digunakan untuk membayar utang pembelian material proyek jalan 2015, mengindikasikan penggunaan silang dana korupsi antar proyek dan tahun anggaran.
Siapa Saja Tersangka KPK?
Hingga Mei 2025, KPK baru menetapkan tiga tersangka:
1. A – Mantan PPK Dinas PUPR Mempawah
2. IS – Ketua Pokja tender proyek
3. LK – Dirut PT ABP
Mereka semua disebut hanya sebagai “ikan kecil”, sementara pengamat menilai ada “hiu besar” yang belum tersentuh hukum.
Kritik CBA: Kasus Mandek, KPK Dianggap Lemah
Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti lambannya proses penanganan kasus ini. Direktur Eksekutif Uchok Sky Khadafi menyatakan:
“Jangan-jangan kasus ini sengaja diperlambat. Baru tiga tersangka dalam 10 tahun? Ada yang tidak beres.”
Halaman : 1 2 Selanjutnya














