Zonacyber.ID — Sekadau | KALBAR, (6 Juni 2025).
Kasus Intimidasi dan Persekusi dua orang wartawan yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, di Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kini menuai sorotan publik secara luas. Insiden ini disebut-sebut berkaitan erat dengan aktivitas kelompok yang diduga kuat menjalankan kegiatan Ilegal di kawasan tersebut, dikenal dengan julukan “9 Mafia atau Cukong Besar Sungai Ayak”.
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber terpercaya, dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik mereka diduga dipersekusi, diintimidasi, dan disandera selama kurang lebih enam jam oleh sekelompok individu yang disebut sebagai bagian dari jaringan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wartawan tersebut sedang melakukan investigasi terkait aktivitas pertambangan liar, baik Pertambangan Emas yang Ilegal dan Pertambangan lainnya seperti Galian “C” yang dilaporkan semakin marak dan meresahkan warga di Wilayah Belitang Hilir.
Aksi kekerasan ini diduga dilakukan untuk membungkam pemberitaan serta menghalangi upaya pengungkapan kegiatan Ilegal yang selama ini diduga dibiarkan tanpa penindakan Hukum yang tegas.
Dari hasil konfirmasi kepada narasumber yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, kelompok yang disebut “9 Cukong Besar Sungai Ayak” merupakan jaringan pengusaha lokal yang diduga menjalankan berbagai aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Beberapa di antaranya disebut berperan sebagai pembeli Emas hasil Pertambangan Ilegal, Pengusaha Pertambangan Galian “C” Ilegal, penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin, pelaku perdagangan Minyak Kelapa Sawit (CPO) secara Ilegal, serta pemilik Mesin Jek dan Dompeng yang biasa digunakan dalam proses Pertambangan liar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














