ZONACYBER.ID – Kalimantan Barat, 29 Agustus 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan ragu menaikkan status hukum Saksi menjadi Tersangka jika bukti yang dikumpulkan mencukupi. Penegasan itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam wawancara yang dimuat Fakta Kalbar pada 26 Agustus 2025.
Seruan agar KPK tetap fokus menjalankan proses Hukum murni tanpa Intervensi Politik terus berdatangan. Kusnandar, pemerhati Korupsi Kalbar, meminta KPK konsisten menggali data otentik terkait dugaan aliran dana, pengkondisian tender kilat, hingga instruksi di luar aturan pengadaan Barang dan Jasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini jelas masuk kategori tipikor berantai yang membuat pembangunan jalan hancur berantakan. KPK mesti terus mencari bukti tambahan melalui Saksi, bukan hanya menjerat bawahan, tapi juga menelusuri keterlibatan atasan,” tegas Kusnandar.
Menurutnya, seorang ASN, apalagi menyangkut uang negara, hampir mustahil berani melanggar aturan tanpa restu dari Lingkaran Kekuasaan yang lebih tinggi.
Nada serupa disampaikan Koordinator Jaringan Aspirasi Indonesia Kalbar, Fatih. Ia menilai langkah KPK memeriksa Gusti Ramlana setelah Ria Norsan sebagai Saksi sangat tepat untuk memetakan peran masing-masing dalam Proyek bermasalah tersebut.
“Sulit dipercaya seorang PNS sebagai PPK, PPTK, atau PA, berani ambil keputusan berisiko besar sendirian. Karena itu, demi kepentingan penyidikan, KPK wajar memanggil mantan Wakil Bupati Mempawah sebagai saksi,” ujar Fatih.
Meski isu Intervensi Politik mencuat, Fatih menilai langkah KPK semakin menunjukkan keseriusan membongkar “Proyek Basah Kuyup” ini. Apalagi Asep Guntur sudah memberi sinyal tegas: status Ria Norsan bisa berubah dari Saksi menjadi Tersangka jika Bukti yang dikantongi KPK dianggap kuat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














