ZonaCyber.id – PONTIANAK, 29 Mei 2026.
Polemik dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi pemalsuan dokumen kembali mencuat di lingkungan dapur MBG yang berlokasi di Jalan Merdeka Barat, Gang Pergam Nomor 88, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat.
Ketua Yayasan Aditya Lestari Khatulistiwa, Sri Lestar, secara tegas membantah adanya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi antara pihak yayasan dengan seorang investor bernama Nur Adnan sebagaimana isu yang berkembang di tengah publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (28/5/2026), Sri Lestar menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada penandatanganan dokumen kerja sama yang dilakukan secara sah di hadapan notaris antara yayasan yang dipimpinnya dengan pihak tersebut.
โSecara resmi tidak pernah ada PKS yang ditandatangani di hadapan notaris antara yayasan dengan saudara Nur Adnan,โ tegas Sri Lestar.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas sikap yayasan terkait beredarnya dokumen yang diduga mencatut nama lembaga dalam kerja sama investasi di lingkungan dapur MBG Pontianak.
Sri Lestar menilai, apabila terdapat dokumen yang mengatasnamakan Yayasan Aditya Lestari Khatulistiwa tanpa persetujuan resmi dan tanpa mekanisme hukum yang sah, maka dokumen tersebut patut diduga tidak memiliki legalitas serta berpotensi mengandung unsur pemalsuan.
โKalau memang ada dokumen yang beredar dan mengatasnamakan kerja sama tersebut, kami menduga dokumen itu palsu karena pihak yayasan tidak pernah menandatangani PKS resmi di notaris,โ ujarnya kembali.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














