Zonacyber.id, Jawa Timur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun 2019 hingga 2022.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita lima rumah dan satu unit apartemen yang diduga terkait dengan perkara korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan antara tanggal 12 hingga 15 Mei 2025 di berbagai wilayah di Jawa Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, serta satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (16/5).
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengungkap dugaan korupsi dana hibah pokmas Jawa Timur, yang selama ini disalurkan melalui APBD.
Menurut Budi, aset-aset tersebut diduga kuat berhubungan dengan aliran dana hasil korupsi yang kini sedang diselidiki oleh tim penyidik KPK.
“Keseluruhan aset yang disita saat ini ditaksir bernilai sekitar Rp 9 miliar,” jelasnya.
Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara, khususnya dalam kasus penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.














