Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf b:
Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas)
Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM
Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi.
Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi.
Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














