ZONACYBER.ID — Kapuas Hulu | KALBAR, 12 Maret 2026.
Praktik perjudian sabung ayam dan kolok kolok kembali mencuat di wilayah Desa Nanga Tubuk Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu.
Laporan masyarakat mengindikasikan adanya kegiatan sabung ayam yang diduga melibatkan praktik perjudian dan berlangsung secara terorganisir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang pelaku judi sabung ayam saat dikomfirmasi mengungkapkan bahwa peraktik perjudian sabung ayam baru minggu kemaren buka di Hulu Tubuk, kamis besok masi buka sampai Minggu , ujarnya.
(Rabu 11 Maret 2026).
Praktik sabung ayam yang disertai unsur taruhan uang termasuk dalam kategori tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 KUHP yang baru.
Dalam pasal tersebut mengatur sanksi bagi penyelengara atau pengusaha perjudian dengan ancaman pidana penjara 9 tahun dan denda maksimal kategori Vl (Sekitar Rp 2 miliar).
Selain itu, Pasal 427 juga mengatur sanksi bagi pemain judi dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori lll (sekitar Rp 50 juta).
Dengan adanya regulasi tersebut, aktivitas sabung ayam yang disertai uang taruhan jelas memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Selain meresahkan masyarakat, aktivitas perjudian berpotensi memicu gangguan keamanan dan keseimbangan lingkungan, termasuk potensi konflik bg sosial serta dampak ekonomi negatif bagi warga.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Transparansi dalam penanganan kasus ini dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sebagai lembaga pers yang menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan keberimbangan, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, serta perkembangan terbaru terkait dugaan tersebut.
ZC.ID // TIMRED [*]














