Judi Sabung Ayam di Nanga Tubuk Kembali Menggila, Polres Kapuas Hulu Didesak Bertindak Tegas

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONACYBER.ID — Kapuas Hulu | KALBAR, 12 Maret 2026.

Praktik perjudian sabung ayam dan kolok kolok kembali mencuat di wilayah Desa Nanga Tubuk Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu.

Laporan masyarakat mengindikasikan adanya kegiatan sabung ayam yang diduga melibatkan praktik perjudian dan berlangsung secara terorganisir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang pelaku judi sabung ayam saat dikomfirmasi mengungkapkan bahwa peraktik perjudian sabung ayam baru minggu kemaren buka di Hulu Tubuk, kamis besok masi buka sampai Minggu , ujarnya.
(Rabu 11 Maret 2026).

Praktik sabung ayam yang disertai unsur taruhan uang termasuk dalam kategori tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 KUHP yang baru.

Dalam pasal tersebut mengatur sanksi bagi penyelengara atau pengusaha perjudian dengan ancaman pidana penjara 9 tahun dan denda maksimal kategori Vl (Sekitar Rp 2 miliar).

Selain itu, Pasal 427 juga mengatur sanksi bagi pemain judi dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori lll (sekitar Rp 50 juta).

Dengan adanya regulasi tersebut, aktivitas sabung ayam yang disertai uang taruhan jelas memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Selain meresahkan masyarakat, aktivitas perjudian berpotensi memicu gangguan keamanan dan keseimbangan lingkungan, termasuk potensi konflik bg sosial serta dampak ekonomi negatif bagi warga.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Transparansi dalam penanganan kasus ini dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai lembaga pers yang menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan keberimbangan, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, serta perkembangan terbaru terkait dugaan tersebut.

ZC.ID // TIMRED [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikbud Kubu Raya Klaim Kasus SDN 12 Sungai Kakap Selesai, Publik Desak Transparansi
Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya
Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”
Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang
Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Klarifikasi PPK atas Sorotan Publik Proyek Tebing Sungai Melawi Rp 20 Miliar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:13 WIB

Dikbud Kubu Raya Klaim Kasus SDN 12 Sungai Kakap Selesai, Publik Desak Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 17:15 WIB

Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata

Sabtu, 11 April 2026 - 14:03 WIB

Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”

Berita Terbaru