ZONACYBER.ID — Kaltim, 3 Maret 2026.
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk kegiatan di Asrama Haji Balikpapan, dengan Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda, hari ini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa SW.(2/3/2026).
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemprov Kaltim untuk pekerjaan pengadaan bed lift dan peningkatan struktur jalan di lingkungan Asrama Haji Balikpapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum dari Kantor LBH “Herman Hofi Law” yang dipimpin oleh Dr. Herman Hofi bersama Andi Hariadi menyampaikan pembelaan secara menyeluruh terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Di awal persidangan, penasihat hukum menyayangkan ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum secara langsung (offline) di ruang sidang tanpa penjelasan resmi. Sementara itu, terdakwa yang saat ini berada di rumah tahanan juga tidak dihadirkan secara fisik dalam persidangan, dan tidak terdapat alasan yang disampaikan oleh JPU terkait hal tersebut.
Menurut penasihat hukum, persidangan adalah forum pencarian kebenaran materiil yang seharusnya dijalankan secara terbuka, transparan, dan menjunjung prinsip fair trial.
Dalam pembacaan pledoi, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Surat Tuntutan (Requisitoir) yang diajukan JPU tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Penasihat hukum menyebut tuntutan tersebut pada dasarnya merupakan pengulangan atau “copy-paste” dari surat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, tanpa mempertimbangkan keterangan para saksi yang disampaikan di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














