Zonacyber.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Aidil Azhar dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.
Keputusan ini diambil karena Aidil terbukti menggunakan ijazah palsu saat mengikuti seleksi calon anggota Panwaslih.
Alasan Pemberhentian Aidil Azhar oleh DKPP
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan pencopotan dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang etik yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025.
Dalam sidang tersebut, Aidil dijatuhi sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua, sesuai dengan putusan Nomor 300-PKE-DKPP/XI/2024.
Ijazah S1 Tidak Terdaftar dan Klaim Lulusan SMTI Diragukan
Dalam proses seleksi, Aidil melampirkan ijazah S1 dari Universitas Syiah Kuala, namun hasil penelusuran DKPP menunjukkan bahwa ijazah tersebut tidak terdaftar atas namanya. Bahkan, nomor ijazah yang digunakan tercatat atas nama orang lain.
Selain itu, ia juga gagal membuktikan klaim sebagai lulusan SMTI Banda Aceh.
Pelanggaran Etik Berdasarkan Kode DKPP
DKPP menilai bahwa tindakan Aidil melanggar Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
DKPP menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme adalah syarat mutlak bagi setiap penyelenggara pemilu.
Putusan Lain dalam Sidang DKPP
Dalam sidang yang sama, DKPP juga membacakan putusan atas delapan perkara lainnya yang melibatkan 55 penyelenggara pemilu. Hasilnya:
• 19 sanksi peringatan
• 6 peringatan keras
• 1 pemberhentian dari jabatan Ketua
• 23 penyelenggara direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar etik.
Zonacyber.id (tim)***














