ZONACYBER.ID — Pontianak | Kalimantan Barat, 2 Januari 2026
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., menilai persoalan kelangkaan dan carut-marut distribusi BBM bersubsidi jenis Solar di Kalimantan Barat hingga awal tahun 2026 merupakan cerminan dari kelalaian sistemis dalam tata kelola kebijakan publik, bukan sekadar persoalan teknis di tingkat lapangan.
Ia menyebut, fenomena antrean panjang truk di hampir seluruh SPBU—baik di dalam Kota Pontianak maupun di wilayah luar kota menjadi indikator kuat bahwa sistem pengawasan dan penertiban distribusi Solar bersubsidi tidak berjalan efektif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hingga awal 2026 ini, pendistribusian Solar bersubsidi masih sangat mengecewakan. Kelangkaan yang ditandai antrean panjang kendaraan truk di SPBU terjadi hampir merata. Ini bukan lagi masalah teknis, melainkan kelalaian sistemis, atau bahkan patut diduga ada unsur pembiaran,” ujar Herman Hofi, Rabu (1/1/2026).
Menurutnya, akar persoalan terletak pada lemahnya pengawasan yang bersifat substantif serta tidak tegasnya penegakan sanksi terhadap SPBU maupun pihak-pihak yang menyalahgunakan Solar bersubsidi.
Dari perspektif kebijakan publik, Herman menegaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta Hiswana Migas merupakan pihak-pihak yang memikul tanggung jawab utama atas buruknya tata kelola distribusi tersebut.
“Secara faktual, mereka telah gagal menjalankan tugas dan fungsi pengawasan serta penertiban. Pertamina Patra Niaga bukan sekadar badan usaha biasa, melainkan perpanjangan tangan negara yang mengemban mandat publik,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














