Zonacyber.id, Jakarta, 29 Mei 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi meningkatkan status penanganan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke tahap penyidikan.
Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
Kronologi Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahun 2020, Kemendikbudristek merancang program pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di sekolah dasar hingga menengah atas. Salah satu perangkat yang direncanakan untuk digunakan adalah laptop Chromebook.
Namun, dari hasil uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom pada 2018–2019, ditemukan berbagai kendala, terutama terkait ketergantungan Chromebook pada jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.
Hal ini membuat efektivitas penggunaan Chromebook dipertanyakan.
Kajian teknis awal (Buku Putih) bahkan merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi (OS) Windows.
Namun, kajian tersebut digantikan secara kontroversial oleh kajian baru yang mengusulkan penggunaan OS Chrome/Chromebook, diduga tanpa dasar kebutuhan yang objektif.
Dugaan Permufakatan Jahat dalam Pengadaan Chromebook
Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti lain, penyidik menemukan dugaan adanya permufakatan jahat untuk memaksakan penggunaan Chromebook dalam pengadaan TIK.
Tim teknis baru disebut diarahkan untuk merekomendasikan Chromebook bukan berdasarkan kebutuhan pendidikan, melainkan untuk mengarahkan pengadaan pada vendor atau spesifikasi tertentu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














