Zonacyber.id, Jakarta – Rencana diskon tarif listrik 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan oleh pemerintah.
Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300 ribu per bulan kepada pekerja berpenghasilan rendah.
Alasan Diskon Listrik Batal
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pembatalan program diskon listrik ini disebabkan oleh keterlambatan dalam proses penganggaran.
“Kita sudah rapat di antara para menteri. Ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juni-Juli kita putuskan tak bisa dijalankan,” jelasnya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Sebelumnya, diskon listrik 50 persen direncanakan diberikan mulai 5 Juni 2025 kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah.
BSU Rp 300 Ribu per Bulan sebagai Pengganti
Sebagai kompensasi, pemerintah menggandakan nilai BSU dari Rp 150 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan. Bantuan ini akan diberikan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp 600 ribu.
“Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat. Karena diskon listrik tidak jadi dilakukan, maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi, maka dinaikkan,” ujar Sri Mulyani.
Siapa yang Berhak Menerima BSU Rp 300 Ribu?
Berdasarkan data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah kriteria penerima BSU Juni-Juli 2025:
• Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan
• Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
• Termasuk dalam 17,3 juta pekerja yang memenuhi syarat
Halaman : 1 2 Selanjutnya














