Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan, Diganti BSU Rp 300 Ribu per Bulan: Ini Daftar Penerimanya

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan, Diganti BSU Rp 300 Ribu per Bulan: Ini Daftar Penerimanya

i

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan, Diganti BSU Rp 300 Ribu per Bulan: Ini Daftar Penerimanya

Zonacyber.id, Jakarta – Rencana diskon tarif listrik 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan oleh pemerintah.

Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300 ribu per bulan kepada pekerja berpenghasilan rendah.

Alasan Diskon Listrik Batal

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pembatalan program diskon listrik ini disebabkan oleh keterlambatan dalam proses penganggaran.

“Kita sudah rapat di antara para menteri. Ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juni-Juli kita putuskan tak bisa dijalankan,” jelasnya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Sebelumnya, diskon listrik 50 persen direncanakan diberikan mulai 5 Juni 2025 kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah.

BSU Rp 300 Ribu per Bulan sebagai Pengganti

Sebagai kompensasi, pemerintah menggandakan nilai BSU dari Rp 150 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan. Bantuan ini akan diberikan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp 600 ribu.

“Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat. Karena diskon listrik tidak jadi dilakukan, maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi, maka dinaikkan,” ujar Sri Mulyani.

Siapa yang Berhak Menerima BSU Rp 300 Ribu?

Berdasarkan data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah kriteria penerima BSU Juni-Juli 2025:

• Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan
• Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
• Termasuk dalam 17,3 juta pekerja yang memenuhi syarat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Soroti Minimnya Perhatian terhadap Kehidupan Nelayan Pesisir
Kebebasan Pers Terancam Jika UKW Dijadikan Alat Seleksi Wartawan
Lagi, Bakamla RI Berangkatkan KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan Peduli Sumatra
Bakamla RI dan Hellenic Coast Guard Bilateral Meeting 2025
BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Kalbar Ria Norsan, Bawa Koper Diduga Berisi Barang Bukti Kasus Jalan Mempawah
KPK Kirim Sinyal Keras: Tak Ada yang Kebal Hukum, Skandal Proyek Jalan Kalbar Bisa Runtuhkan Elit Daerah
Ketua Komisi IV DPR Desak Pemerintah Bongkar Tuntas Skandal Beras Oplosan
Kapuas Raya di Tangan Wapres, Sutan Jainuddin Desak Komisi II DPR RI Segera Bahas Pembentukan Provinsi Baru
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:04 WIB

Prabowo Soroti Minimnya Perhatian terhadap Kehidupan Nelayan Pesisir

Senin, 22 Desember 2025 - 21:32 WIB

Kebebasan Pers Terancam Jika UKW Dijadikan Alat Seleksi Wartawan

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:35 WIB

Lagi, Bakamla RI Berangkatkan KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan Peduli Sumatra

Senin, 24 November 2025 - 15:40 WIB

Bakamla RI dan Hellenic Coast Guard Bilateral Meeting 2025

Jumat, 26 September 2025 - 09:20 WIB

BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Kalbar Ria Norsan, Bawa Koper Diduga Berisi Barang Bukti Kasus Jalan Mempawah

Berita Terbaru