Zonacyber.id – Pontianak | KALBAR, (20 Juni 2025).
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memastikan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa di Politeknik Negeri Ketapang (Politap) terus bergulir. Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran negara sebesar Rp7,6 miliar yang diduga sarat penyimpangan.
Proyek yang tengah diselidiki ini terdiri dari sekitar 40 paket pengadaan, yang sebagian besar dijalankan melalui dua mekanisme utama, yakni pengadaan langsung (PL) dan e-purchasing. Dugaan awal mengindikasikan bahwa hampir seluruh paket proyek ini diduga dikendalikan oleh dua perusahaan yang sama, yakni CV Nayla Lizz Bertuah dan CV Bersatu, yang diduga memiliki relasi erat dan berperan secara tidak wajar dalam menguasai paket-paket tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, dalam surat resmi bernomor B-2316/O.1.5/Fd.1/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025 yang ditujukan kepada Ketua Pimpinan Wilayah GNPK-RI Kalimantan Barat, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini belum dihentikan dan masih berada dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan.
“Kasus di Politeknik Negeri Ketapang masih dalam proses penyelidikan,” tegas Siju, seraya menyatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum.
Surat tersebut juga merupakan respons atas desakan dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Wilayah Kalimantan Barat, yang meminta agar penegakan hukum dalam perkara ini tidak berhenti di tengah jalan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














