Zonacyber.ID — Sekadau | KALBAR, (30 Juni 2025).
Kasus dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis, Supriyadi dan Radiansyah yang terjadi di wilayah Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, terus bergulir.
Meski sembilan warga dari Desa Sungai Ayak telah mengeluarkan surat pernyataan dan menyampaikan klarifikasi di Kantor Mapolsek Belitang Hilir yang disaksikan langsung oleh Kapolsek dan anggotanya. Dalam hal ini, korban menyatakan akan tetap menempuh jalur hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada Jumat, 27 Juni 2025, Supriyadi dan Radiansyah mengalami tindakan intimidasi oleh sekelompok warga saat sedang menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa tersebut mendapat sorotan publik karena dinilai sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Tepat pada Minggu, 29 Juni 2025, sembilan warga tersebut dari berbagai dusun di wilayah Belitang Hilir mengeluarkan surat pernyataan resmi yang berhasil ditandatangani di Polsek Belitang Hilir. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan telah terjadi kekeliruan narasi dalam pernyataan sebelumnya yang seolah-olah melarang wartawan memasuki wilayah tersebut. Mereka juga menyebut tindakan pada 27 Juni hanya bertujuan untuk mengamankan dua oknum wartawan.
Namun, pernyataan klarifikasi tersebut dinilai sepihak karena tidak melibatkan kedua korban, Supriyadi dan Radiansyah, dalam proses pembuatan maupun penandatanganannya. Dalam keterangan kepada Media saat dihubungi melalui Telepon di WhatsApp, Supriyadi menegaskan bahwa langkah tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan keadilan hukum di Indonesia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














