Zonacyber.id — Melawi | KALBAR, (4 Juli 2025).
Seorang Oknum Anggota yang berinisial “BN”, diduga terlibat dalam penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah kerja Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) yang dikelolanya. APMS tersebut berlokasi di Jalan Kramat Raya, Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat di wilayah Nanga Pinoh justru diduga dialihkan ke wilayah lain yang tidak termasuk dalam cakupan distribusi resmi APMS tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa warga menyebut bahwa distribusi BBM tersebut dialihkan hingga ke wilayah Nanga Kayan bahkan ke Kecamatan Serawai, yang secara administratif berada di luar Kabupaten Melawi dan masuk wilayah Kabupaten Sintang.
Warga menduga praktik penyelewengan ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kelangkaan BBM bersubsidi di sekitar wilayah APMS itu sendiri, khususnya jenis solar dan pertalite. Hal ini menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi untuk masyarakat tersebut.
Menurut pengakuan dari salah seorang warga setempat yang sempat ditemui awak Media mengatakan, “Susah sekali dapat solar sekarang bang, padahal ini kan wilayah distribusi APMS di sini. Tapi kami malah dengar BBM nya justru dialihkan, bahkan dijual ke daerah lain,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, pendistribusian BBM bersubsidi telah diatur secara ketat dan hanya dapat disalurkan kepada wilayah-wilayah tertentu sesuai alokasi dari pemerintah. Apabila ditemukan penyimpangan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Pihak berwenang, dalam hal ini Pertamina, Polres Melawi, dan Satgas Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi, diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyelewengan ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, baik dari pengelola APMS maupun pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Oknum “BN” dapat dijerat dengan pasal-pasal Pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM Bersubsidi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta KUHP.
Masyarakat berharap agar pendistribusian BBM bersubsidi kembali tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi mencegah praktik-praktik penyimpangan yang merugikan rakyat kecil.
ZC.ID // TIMRED [*]















