Zonacyber.ID — Sintang | KALBAR, 10 Juli 2025.
Tanggapan keras dilontarkan Pemimpin Redaksi Jurnalis-Komnas.com, Edy Rahman, menyusul beredarnya video dan surat pengaduan dari pihak Safarahman CS yang menuding dirinya melakukan pencemaran nama baik. Edy menilai langkah Safarahman CS justru mencerminkan ketidakpahaman terhadap fungsi kontrol sosial Pers, bahkan terindikasi menghalangi tugas jurnalistik.
“Dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada saya sesungguhnya muncul karena ketidaksiapan mereka menerima kritik. Saya nilai mereka tidak memahami fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial,” kata Edy Rahman dalam hak jawabnya pada Kamis (10/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa fungsi sosial pers adalah untuk mengawasi, mengkritik, mengoreksi, dan memberikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik. “Tindakan menghambat kerja jurnalis bukan hanya keliru secara etika, tetapi juga dapat dijerat hukum pidana,” tegasnya.
Mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau dikenakan denda maksimal Rp500 juta.
Edy Rahman juga menyinggung sikap Safarahman yang dinilainya kontradiktif. Ia mengingatkan publik soal keberanian Safarahman dalam mengangkat kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap dua jurnalis di Sungai Ayak, Kabupaten Sekadau.
“Saya dulu menghargai langkah Safarahman dalam membela rekan seprofesi. Namun kini ia justru memberitakan bahwa kasus itu telah selesai damai, tanpa bukti sah seperti surat pernyataan perdamaian maupun dokumentasi resmi. Ini patut dicurigai sebagai upaya pembungkaman informasi,” ujar Edy.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














