ZONACYBER.ID – Pontianak | KALBAR, 17 Agustus 2025
Pembangunan Mal Living Plaza di kawasan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang digadang-gadang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tersebut justru memunculkan polemik dan keresahan masyarakat, terutama terkait ancaman banjir, limbah, hingga ketidakjelasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Informasi yang beredar bahkan menyebutkan bahwa kepala desa setempat tidak mengetahui adanya pembangunan di wilayah hukumnya. Fakta ini mempertegas dugaan bahwa proses pembangunan Mal Living Plaza berjalan tanpa koordinasi dan transparansi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari perspektif hukum, aturan tentang pembangunan gedung sangat jelas. Setiap pendirian bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam:
Pasal 24 dan Pasal 185B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Selain itu, pembangunan skala besar seperti mal juga wajib memiliki dokumen lingkungan, yakni AMDAL, sebagaimana diatur dalam:
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika benar pembangunan dilakukan tanpa PBG dan tanpa AMDAL, maka pengembang dapat dikenakan sanksi mulai dari penghentian proyek, pencabutan izin, hingga pidana penjara, sesuai Pasal 40 dan Pasal 109 UU No. 32/2009.
Selain itu, jika proyek terbukti tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ancaman hukuman semakin berat, termasuk denda miliaran rupiah serta ancaman pidana kurungan, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sejumlah ketentuan di bidang perizinan lingkungan dan tata ruang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














