AMDAL dan PBG Tak Jelas, Mal Living Plaza Terancam Sanksi Berat!

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONACYBER.IDPontianak | KALBAR, 17 Agustus 2025

Pembangunan Mal Living Plaza di kawasan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang digadang-gadang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tersebut justru memunculkan polemik dan keresahan masyarakat, terutama terkait ancaman banjir, limbah, hingga ketidakjelasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Informasi yang beredar bahkan menyebutkan bahwa kepala desa setempat tidak mengetahui adanya pembangunan di wilayah hukumnya. Fakta ini mempertegas dugaan bahwa proses pembangunan Mal Living Plaza berjalan tanpa koordinasi dan transparansi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari perspektif hukum, aturan tentang pembangunan gedung sangat jelas. Setiap pendirian bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam:

Pasal 24 dan Pasal 185B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Selain itu, pembangunan skala besar seperti mal juga wajib memiliki dokumen lingkungan, yakni AMDAL, sebagaimana diatur dalam:
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika benar pembangunan dilakukan tanpa PBG dan tanpa AMDAL, maka pengembang dapat dikenakan sanksi mulai dari penghentian proyek, pencabutan izin, hingga pidana penjara, sesuai Pasal 40 dan Pasal 109 UU No. 32/2009.

Selain itu, jika proyek terbukti tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ancaman hukuman semakin berat, termasuk denda miliaran rupiah serta ancaman pidana kurungan, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sejumlah ketentuan di bidang perizinan lingkungan dan tata ruang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐢𝐥𝐢𝐡 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐥𝐛𝐚𝐫, 𝐌𝐇𝐈 𝐒𝐨𝐫𝐨𝐭𝐢 𝐋𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐄𝐓𝐈 𝐃𝐢𝐛𝐚𝐧𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐁𝐌
𝐑𝐚𝐳𝐢𝐚 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐁𝐨𝐜𝐨𝐫, 𝐏𝐄𝐓𝐈 𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐠𝐢 𝐓𝐞𝐭𝐚𝐩 𝐁𝐞𝐫𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢: 𝐀𝐝𝐚 𝐀𝐩𝐚 𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤 𝐒𝐞𝐦𝐮𝐚 𝐈𝐧𝐢?
𝐏𝐫𝐚𝐤𝐭𝐢𝐤 𝐉𝐮𝐝𝐢 𝐒𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐀𝐲𝐚𝐦 𝐝𝐢 𝐍𝐚𝐧𝐠𝐚 𝐃𝐚𝐧𝐚𝐮 𝐊𝐢𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐠𝐢𝐥𝐚, 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐚𝐩𝐮𝐚𝐬 𝐇𝐮𝐥𝐮 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐓𝐮𝐭𝐮𝐩 𝐌𝐚𝐭𝐚
𝐇𝐞𝐛𝐨𝐡 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐃𝐨𝐤𝐮𝐦𝐞𝐧 𝐏𝐚𝐥𝐬𝐮 𝐝𝐢 𝐌𝐁𝐆 𝐏𝐨𝐧𝐭𝐢𝐚𝐧𝐚𝐤, 𝐘𝐚𝐲𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐌𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐀𝐩𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐓𝐮𝐫𝐮𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧
𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐓𝐚𝐤 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐃𝐢𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚𝐤𝐚𝐧, 𝐏𝐫𝐢𝐚 𝐝𝐢 𝐏𝐨𝐧𝐭𝐢𝐚𝐧𝐚𝐤 𝐀𝐧𝐜𝐚𝐦 𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐰𝐚𝐧
𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧, 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐤𝐞𝐫𝐮𝐤: 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐧𝐠, 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤?
Peredaran Narkoba di Ketapang Disorot, Terduga Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Sandai
Forum Strategis di Pontianak Bahas KUHP Baru, Penegak Hukum Didorong Seragamkan Interpretasi Delik
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:20 WIB

𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐢𝐥𝐢𝐡 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐥𝐛𝐚𝐫, 𝐌𝐇𝐈 𝐒𝐨𝐫𝐨𝐭𝐢 𝐋𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐄𝐓𝐈 𝐃𝐢𝐛𝐚𝐧𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐁𝐌

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:25 WIB

𝐑𝐚𝐳𝐢𝐚 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐁𝐨𝐜𝐨𝐫, 𝐏𝐄𝐓𝐈 𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐠𝐢 𝐓𝐞𝐭𝐚𝐩 𝐁𝐞𝐫𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢: 𝐀𝐝𝐚 𝐀𝐩𝐚 𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤 𝐒𝐞𝐦𝐮𝐚 𝐈𝐧𝐢?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:39 WIB

𝐏𝐫𝐚𝐤𝐭𝐢𝐤 𝐉𝐮𝐝𝐢 𝐒𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐀𝐲𝐚𝐦 𝐝𝐢 𝐍𝐚𝐧𝐠𝐚 𝐃𝐚𝐧𝐚𝐮 𝐊𝐢𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐠𝐢𝐥𝐚, 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐚𝐩𝐮𝐚𝐬 𝐇𝐮𝐥𝐮 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐓𝐮𝐭𝐮𝐩 𝐌𝐚𝐭𝐚

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:05 WIB

𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐓𝐚𝐤 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐃𝐢𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚𝐤𝐚𝐧, 𝐏𝐫𝐢𝐚 𝐝𝐢 𝐏𝐨𝐧𝐭𝐢𝐚𝐧𝐚𝐤 𝐀𝐧𝐜𝐚𝐦 𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐰𝐚𝐧

Senin, 18 Mei 2026 - 13:29 WIB

𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧, 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐤𝐞𝐫𝐮𝐤: 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐧𝐠, 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤?

Berita Terbaru