ZONACYBER.ID – Pontianak | KALBAR, 4 Maret 2026
Penetapan Ketua Bawaslu Kota Pontianak sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 menuai tanggapan dari tim kuasa hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/3), Tim Kuasa Hukum menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi demokrasi serta berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap penyelenggara pengawasan pemilu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
โPenetapan tersangka ini berpotensi mengkriminalisasi kebijakan administratif dan dapat mencederai prinsip due process of law,โ tegas Tim Kuasa Hukum dalam pernyataan resminya.
Perkara ini berkaitan dengan dana hibah sebesar Rp1,7 miliar yang bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/80/NPHD-XI/2023 antara Bawaslu Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Pontianak.
Dalam proses hukum yang berjalan, disebutkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar, sementara Rp600 juta telah dikembalikan ke kas daerah.
Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa seluruh pembahasan dan pengambilan keputusan penggunaan anggaran dilakukan melalui mekanisme rapat pleno secara kolektif dan kolegial oleh seluruh komisioner.
โKeputusan anggaran adalah keputusan pleno, bukan keputusan personal Ketua. Ketua tidak bertindak sendiri,โ demikian disampaikan dalam konferensi pers.
Selain itu ditegaskan bahwa Ketua bukan pelaksana teknis anggaran, karena pengelolaan administratif berada pada Koordinator Sekretariat dan Bendahara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














