Landasan Hukum yang Disorot
Menurut Tim Kuasa Hukum, pengelolaan dana hibah pemilihan kepala daerah tunduk pada:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengawasan penggunaan dana hibah dilakukan oleh APIP (Inspektorat), serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban dengan tenggat waktu yang jelas.
Tim Kuasa Hukum juga merujuk pada Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024 yang menegaskan bahwa tanggung jawab Ketua bersifat kelembagaan dan kolektif bersama anggota, sementara pelaksanaan administrasi berada pada sekretariat.
Dalam pemaparannya, Tim Kuasa Hukum menyampaikan sejumlah poin penting:
Keputusan penggunaan anggaran merupakan keputusan pleno kolektif.
Mekanisme pengawasan melekat pada APIP sebelum masuk ke ranah pidana.
Pengembalian sebagian dana menunjukkan tidak ada niat memperkaya diri.
Tim Kuasa Hukum bahkan menyatakan bahwa apabila penggunaan dana hibah untuk tahapan Pilkada dianggap melawan hukum secara keseluruhan, maka secara logika hukum seluruh komisioner, koordinator sekretariat, hingga bendahara dapat turut dipersoalkan.
“Jika seluruh proses tahapan dianggap melawan hukum, implikasinya sangat luas dan dapat berdampak pada legitimasi tahapan pemilu itu sendiri,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Tim Kuasa Hukum menyampaikan:
Mendesak evaluasi objektif dan transparan atas proses hukum yang berjalan.
Meminta pengawasan kelembagaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














