ZONACYBER.ID – Pontianak, 06 Maret 2026.
Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat menggelar sidang ajudikasi lanjutan antara media Nuusantara News selaku Pemohon melawan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak sebagai Termohon, Jumat (6/3). Sidang ini merupakan tahap pendalaman materi setelah proses mediasi sebelumnya dinyatakan gagal pada 27 Februari lalu.
โDalam persidangan tersebut, Majelis Komisioner melakukan pendalaman terhadap argumen para pihak. Majelis menyampaikan penegasan bahwa informasi yang dimohonkan terkait pengadaan barang dan jasa pada dasarnya adalah informasi terbuka, terlebih lagi pekerjaan proyek tersebut telah selesai dilaksanakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
โDesak Kehadiran Kepala Dinas
Pihak Pemohon sempat mengajukan permohonan kepada Majelis untuk menghadirkan langsung Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak. Hal ini dipicu karena pihak yang mewakili Termohon dianggap tidak mampu memberikan informasi teknis yang jelas dan tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan di persidangan, meskipun hadir membawa surat kuasa khusus.
โPerwa 1221/2025 Dianggap Menabrak Aturan yang Lebih Tinggi
Pimpinan Umum Nusantara News dalam nota keberatannya menyampaikan bahwa Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1221/2025 yang dijadikan dasar penolakan oleh Termohon, nyata-nyata bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi (Lex Superior Derogat Legi Inferiori)
โPemohon menegaskan bahwa implementasi Pasal 17 UU KIP mengenai informasi yang dikecualikan tidak dapat berdiri sendiri atau digunakan secara sewenang-wenang. Sesuai dengan Pasal 19 UU KIP, setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian atas konsekuensi yang timbul (Uji Konsekuensi) sebelum menyatakan suatu informasi sebagai rahasia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














