ZONACYBER.ID — Sintang | KALBAR, 30 Maret 2026.
Gelombang kemarahan Publik akhirnya menemukan momentumnya. Ratusan massa dari berbagai Elemen masyarakat, termasuk Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat, memadati halaman Pengadilan Negeri Sintang, KALBAR pada Senin (30/3/2026). Mereka datang bukan sekadar menyaksikan, melainkan mengawal bahkan “menekan secara Moral” jalannya sidang putusan Praperadilan yang diajukan Agustinus, S.Pd. CS bersama pihak Tim Kuasa Hukum.
Aksi yang diklaim Damai itu sejatinya menyimpan bara. Di balik Orasi, tersimpan kekecewaan mendalam atas Proses Hukum yang dinilai “dipaksakan”. Kasus ini sendiri bermula dari penetapan Agustinus cs sebagai Tersangka oleh Polda Kalimantan Barat dalam dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit PT. Linggajati Al-Manshurin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun Publik bertanya: benarkah ini murni Pidana? Ataukah Konflik yang seharusnya berada di Ranah Perdata, tetapi dipelintir menjadi Perkara Kriminal?
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sintang merupakan tamparan telak bagi Penegakan Hukum. Jawaban itu akhirnya datang dari Ruang Sidang. Dalam putusan yang disambut sorak Massa, Hakim mengabulkan permohonan Praperadilan Agustinus, S.pd cs secara penuh. Status Tersangka yang sebelumnya disematkan dinyatakan tidak sah.
Putusan ini bukan sekadar kemenangan Hukum ini adalah tamparan keras bagi proses Penegakan Hukum yang dinilai gegabah.
Dengan dikabulkannya Praperadilan tersebut, seluruh status Hukum Agustinus cs dipulihkan. Artinya, sejak awal penetapan Tersangka itu cacat secara Hukum.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya














