Kuasa hukum Agustinus cs, Heryanto Gani, SH, MH, dengan nada tegas menyampaikan bahwa putusan ini bersifat Final.
“Status Hukum para Tersangka sudah dipulihkan. Haknya sudah dikembalikan. Ini bukan Opini, ini keputusan Pengadilan. Tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan,” ujarnya lantang di hadapan Massa.
Pernyataan itu sekaligus menutup pintu bagi upaya Hukum lanjutan. Tidak ada Banding. Tidak ada Kasasi. Negara melalui Pengadilan Negeri Sintang telah berbicara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Kriminalisasi dari Konflik Lahan ke proses Hukum dari Kasus ini semakin menguatkan dugaan Publik bahwa telah terjadi Kriminalisasi. Persoalan yang disebut-sebut berkaitan dengan sengketa lahan atau kepentingan Perkebunan, justru dibawa ke ranah Pidana.
Padahal, banyak pihak menilai Konflik semacam ini semestinya diselesaikan melalui Mekanisme Hukum Perdata bukan dengan label pencurian yang berujung penetapan Tersangka.
Pertanyaannya menjadi semakin tajam: siapa yang diuntungkan dari kriminalisasi ini?, Apakah Hukum telah digunakan sebagai alat tekanan, ataukah ini sekadar kelalaian Aparat dalam membaca konteks persoalan?
Publik menunggu jawaban, bukan pembelaan Normatif. Suara Rakyat: “Keadilan Akhirnya Menang”
Di tengah Euforia Massa, Agustinus, S.pd tampil dengan wajah lega. Ia menyampaikan rasa syukur sekaligus sindiran halus terhadap Proses Hukum yang telah dilaluinya.
“Pada hari ini Hakim Pengadilan Negeri Sintang telah menunjukkan kebenaran dan keadilan,” ujarnya pada Awak Media.
Namun kalimat itu tidak berdiri sendiri. Ia seperti menegaskan bahwa sebelumnya, Keadilan itu sempat diragukan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya














