ZONACYBER.ID – Kubu Raya | Kalimantan Barat, 02 Mei 2026.
Dugaan aktivitas galian C berupa pengambilan tanah laterit oleh PT Gaharu Prima Lestari (GPL) kini tidak lagi sekadar isu administratif, melainkan telah mengarah pada persoalan serius yang berpotensi menyeret ranah pidana dan menguji integritas penegakan hukum di daerah.
Aktivitas pengerukan yang dilakukan di kawasan berbukit dengan kemiringan 15 hingga 40 derajat di beberapa titik lokasi tersebut dinilai sebagai bentuk eksploitasi sumber daya alam tanpa dasar izin pertambangan yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang pengamat hukum menegaskan, pernyataan resmi perusahaan yang mengakui adanya pengambilan material laterit, meskipun diklaim untuk kepentingan internal, justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum.
โDalam perspektif hukum, ini bukan sekadar klarifikasi, tetapi bisa dibaca sebagai pengakuan adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Ini pintu masuk bagi penegak hukum,โ tegasnya.
Secara yuridis, tindakan tersebut berpotensi melanggar
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam Pasal 158, secara tegas disebutkan:
โSetiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.โ
Dengan demikian, klaim penggunaan material untuk kepentingan sendiri tidak menghapus unsur pidana, karena hukum tidak mengenal pengecualian terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Lebih jauh, dugaan pelanggaran juga merambah sektor lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap aktivitas yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














