Dalam konteks ini, aktivitas PT GPL berpotensi melanggar:
Pasal 36 ayat (1): Kewajiban memiliki persetujuan lingkungan
Pasal 109:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman pidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar bagi yang tidak memiliki persetujuan lingkungan
Selain itu, dari aspek tata ruang, aktivitas tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, khususnya:
Pasal 61: Kewajiban menaati rencana tata ruang
Pasal 69: Larangan pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukan
“Status APL bukan cek kosong untuk eksploitasi. Semua tetap tunduk pada aturan sektoral,” ujar pengamat tersebut.
Tidak hanya aspek pidana dan lingkungan, potensi kerugian keuangan daerah juga menjadi isu krusial. Pengambilan material tanpa izin berpotensi menghilangkan pendapatan daerah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Jika material diambil tanpa izin dan tanpa kontribusi pajak, maka di situ ada potensi kerugian negara. Ini harus dihitung secara konkret,” tegasnya.
Pengamat hukum juga menilai, sikap diam atau lambannya respons Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
“Jika dibiarkan, ini bisa dimaknai sebagai pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang diduga melanggar hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa saat ini bola berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah cepat dan terukur dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Adapun langkah yang didesak untuk segera dilakukan antara lain:
-Pemasangan garis polisi (police line) di lokasi aktivitas
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














