Zonacyber.id, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, memberikan tanggapannya terkait keterlibatan TNI dalam pengamanan kantor Kejaksaan.
Ia menekankan perlunya penjelasan yang tegas dan transparan mengenai alasan serta dasar hukum penugasan TNI di lingkungan Kejaksaan.
Menurut Puan Maharani, keterangan yang jelas dari pihak terkait akan membantu menghindari potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai peran TNI dalam sistem penegakan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenapa ada TNI berjaga di Kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” kata Puan di kompleks gedung DPR, Senayan, pada Kamis, 15 Mei 2025.
“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau ada pemikiran lain sampai ada hal seperti itu, jadi tolong dijelaskan sejelas-jelasnya,” imbuhnya, menyoroti pentingnya komunikasi publik yang efektif terkait isu sensitif ini.
Penugasan TNI untuk mengamankan Kejaksaan bermula dari Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Surat tersebut berisi instruksi agar TNI mendukung pengamanan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, diketahui pula adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI yang ditandatangani pada 6 April 2023 dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI.
Dalam MoU tersebut disebutkan bahwa penugasan anggota TNI untuk mengamankan Kejaksaan merupakan prosedur rutin dan bersifat preventif, serta ditegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk militerisasi terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum.














