DPR Minta Penjelasan Tegas Soal TNI Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puan Maharani saat konferensi pers mengenai UU TNI di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. (Instagram/dpr_ri)

i

Puan Maharani saat konferensi pers mengenai UU TNI di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. (Instagram/dpr_ri)

Zonacyber.id, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, memberikan tanggapannya terkait keterlibatan TNI dalam pengamanan kantor Kejaksaan.

Ia menekankan perlunya penjelasan yang tegas dan transparan mengenai alasan serta dasar hukum penugasan TNI di lingkungan Kejaksaan.

Menurut Puan Maharani, keterangan yang jelas dari pihak terkait akan membantu menghindari potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai peran TNI dalam sistem penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenapa ada TNI berjaga di Kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” kata Puan di kompleks gedung DPR, Senayan, pada Kamis, 15 Mei 2025.

“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau ada pemikiran lain sampai ada hal seperti itu, jadi tolong dijelaskan sejelas-jelasnya,” imbuhnya, menyoroti pentingnya komunikasi publik yang efektif terkait isu sensitif ini.

Penugasan TNI untuk mengamankan Kejaksaan bermula dari Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

Surat tersebut berisi instruksi agar TNI mendukung pengamanan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, diketahui pula adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI yang ditandatangani pada 6 April 2023 dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI.

Dalam MoU tersebut disebutkan bahwa penugasan anggota TNI untuk mengamankan Kejaksaan merupakan prosedur rutin dan bersifat preventif, serta ditegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk militerisasi terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Soroti Minimnya Perhatian terhadap Kehidupan Nelayan Pesisir
Kebebasan Pers Terancam Jika UKW Dijadikan Alat Seleksi Wartawan
Lagi, Bakamla RI Berangkatkan KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan Peduli Sumatra
Bakamla RI dan Hellenic Coast Guard Bilateral Meeting 2025
BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Kalbar Ria Norsan, Bawa Koper Diduga Berisi Barang Bukti Kasus Jalan Mempawah
KPK Kirim Sinyal Keras: Tak Ada yang Kebal Hukum, Skandal Proyek Jalan Kalbar Bisa Runtuhkan Elit Daerah
Ketua Komisi IV DPR Desak Pemerintah Bongkar Tuntas Skandal Beras Oplosan
Kapuas Raya di Tangan Wapres, Sutan Jainuddin Desak Komisi II DPR RI Segera Bahas Pembentukan Provinsi Baru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:04 WIB

Prabowo Soroti Minimnya Perhatian terhadap Kehidupan Nelayan Pesisir

Senin, 22 Desember 2025 - 21:32 WIB

Kebebasan Pers Terancam Jika UKW Dijadikan Alat Seleksi Wartawan

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:35 WIB

Lagi, Bakamla RI Berangkatkan KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan Peduli Sumatra

Senin, 24 November 2025 - 15:40 WIB

Bakamla RI dan Hellenic Coast Guard Bilateral Meeting 2025

Jumat, 26 September 2025 - 09:20 WIB

BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Kalbar Ria Norsan, Bawa Koper Diduga Berisi Barang Bukti Kasus Jalan Mempawah

Berita Terbaru