Zonacyber.id, Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui sejumlah rekomendasi strategis.
Dalam agenda organisasi yang digelar pada Minggu, 18 Mei, Ketua Umum DPP LAKI, Burhanuddin Abdullah, S.H., menyampaikan hasil sidang komisi A, B, dan C yang menghasilkan tiga poin penting.
Penguatan Organisasi dan Sosialisasi Bahaya Korupsi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Burhanuddin menjelaskan bahwa rekomendasi pertama adalah pembenahan internal agar organisasi LAKI lebih profesional dan efektif dalam menjalankan fungsinya.
Rekomendasi kedua menekankan pentingnya peran pemerintah dalam sosialisasi bahaya korupsi kepada masyarakat.
“Edukasi publik sangat penting agar masyarakat paham dampak korupsi dan turut serta dalam upaya pencegahan,” ujar Burhanuddin.
DPP LAKI Dorong Revisi UU Tipikor
Rekomendasi ketiga datang dari Komisi C yang menyoroti lemahnya sanksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
LAKI mendorong revisi UU Tipikor agar memberikan efek jera lebih kuat kepada para pelaku korupsi.
“Hukuman minimal saat ini hanya 1 tahun, kami usulkan dinaikkan menjadi minimal 10 hingga 15 tahun. Selain itu, perlu sanksi sosial, seperti pendirian museum koruptor agar tercipta budaya malu,” tegas Burhanuddin.
Usulan Hari Anti Korupsi Indonesia: 20 Mei
DPP LAKI juga mengusulkan penetapan Hari Anti Korupsi Indonesia setiap tanggal 20 Mei, sebagai bagian dari gerakan nasional melawan korupsi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














