Terbongkar! Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot karena Ijazah Palsu oleh DKPP

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aidil Azhar, Ketua Panwaslih Aceh Barat, resmi dicopot DKPP karena terbukti menggunakan ijazah palsu saat seleksi. Simak kronologinya di sini.

i

Aidil Azhar, Ketua Panwaslih Aceh Barat, resmi dicopot DKPP karena terbukti menggunakan ijazah palsu saat seleksi. Simak kronologinya di sini.

Zonacyber.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Aidil Azhar dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.

Keputusan ini diambil karena Aidil terbukti menggunakan ijazah palsu saat mengikuti seleksi calon anggota Panwaslih.

Alasan Pemberhentian Aidil Azhar oleh DKPP

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan pencopotan dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang etik yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025.

Dalam sidang tersebut, Aidil dijatuhi sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua, sesuai dengan putusan Nomor 300-PKE-DKPP/XI/2024.

Ijazah S1 Tidak Terdaftar dan Klaim Lulusan SMTI Diragukan

Dalam proses seleksi, Aidil melampirkan ijazah S1 dari Universitas Syiah Kuala, namun hasil penelusuran DKPP menunjukkan bahwa ijazah tersebut tidak terdaftar atas namanya. Bahkan, nomor ijazah yang digunakan tercatat atas nama orang lain.

Selain itu, ia juga gagal membuktikan klaim sebagai lulusan SMTI Banda Aceh.

Pelanggaran Etik Berdasarkan Kode DKPP

DKPP menilai bahwa tindakan Aidil melanggar Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

DKPP menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme adalah syarat mutlak bagi setiap penyelenggara pemilu.

Putusan Lain dalam Sidang DKPP

Dalam sidang yang sama, DKPP juga membacakan putusan atas delapan perkara lainnya yang melibatkan 55 penyelenggara pemilu. Hasilnya:

• 19 sanksi peringatan
• 6 peringatan keras
• 1 pemberhentian dari jabatan Ketua
• 23 penyelenggara direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar etik.

Zonacyber.id (tim)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Jalan Puluhan Miliar di Sintang Disorot: Drainase Retak Dini, Dugaan Solar Subsidi Ikut Dimainkan
Dikbud Kubu Raya Klaim Kasus SDN 12 Sungai Kakap Selesai, Publik Desak Transparansi
Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya
Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata
Dituduh Tanpa Fakta, ‘Pak De (N)’ Bantah Keras Isu Penyelewengan BBM Subsidi
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”
Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:54 WIB

Proyek Jalan Puluhan Miliar di Sintang Disorot: Drainase Retak Dini, Dugaan Solar Subsidi Ikut Dimainkan

Kamis, 16 April 2026 - 15:13 WIB

Dikbud Kubu Raya Klaim Kasus SDN 12 Sungai Kakap Selesai, Publik Desak Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 17:15 WIB

Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya

Senin, 13 April 2026 - 10:34 WIB

Dituduh Tanpa Fakta, ‘Pak De (N)’ Bantah Keras Isu Penyelewengan BBM Subsidi

Berita Terbaru