Zonacyber.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah asli dan tidak mengandung unsur pemalsuan.
Pernyataan resmi ini disampaikan pada konferensi pers, Kamis, 22 Mei 2025, di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), pihaknya tidak menemukan indikasi tindak pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah memeriksa 39 saksi, termasuk alumni, dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), serta Presiden Jokowi sendiri, dan melakukan uji forensik dokumen, kami simpulkan ijazah tersebut asli dan sah,” kata Djuhandhani.
Penelusuran keaslian ijazah Jokowi melibatkan verifikasi lapangan di 13 lokasi seperti SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, tempat Presiden menempuh pendidikan.
Berbagai dokumen seperti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), formulir pendaftaran, transkrip nilai, hingga skripsi juga telah diperiksa dan dinyatakan konsisten dengan masa studi di era 1980-an.
Nomor ijazah S1 milik Jokowi, yakni 1120, juga telah melalui uji laboratorium forensik dan dinyatakan identik dengan dokumen resmi dari UGM.
Skripsi beliau menunjukkan ciri khas teknis pengetikan mesin ketik yang sesuai dengan era tahun 1985.
Lebih lanjut, Djuhandhani menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada dasar hukum untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Ia juga menyebut bahwa TPUA, pelapor dugaan pemalsuan ijazah, tidak terdaftar sebagai badan hukum resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan laporan. Namun, laporan tersebut harus disertai bukti kuat. Saat ini, belum cukup alasan hukum untuk dilanjutkan,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














