Bareskrim Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Tak Ada Unsur Pemalsuan atau Pidana

- Penulis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Tak Ada Unsur Pemalsuan atau Pidana

i

Bareskrim Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Tak Ada Unsur Pemalsuan atau Pidana

Zonacyber.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah asli dan tidak mengandung unsur pemalsuan.

Pernyataan resmi ini disampaikan pada konferensi pers, Kamis, 22 Mei 2025, di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), pihaknya tidak menemukan indikasi tindak pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah memeriksa 39 saksi, termasuk alumni, dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), serta Presiden Jokowi sendiri, dan melakukan uji forensik dokumen, kami simpulkan ijazah tersebut asli dan sah,” kata Djuhandhani.

Penelusuran keaslian ijazah Jokowi melibatkan verifikasi lapangan di 13 lokasi seperti SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, tempat Presiden menempuh pendidikan.

Berbagai dokumen seperti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), formulir pendaftaran, transkrip nilai, hingga skripsi juga telah diperiksa dan dinyatakan konsisten dengan masa studi di era 1980-an.

Nomor ijazah S1 milik Jokowi, yakni 1120, juga telah melalui uji laboratorium forensik dan dinyatakan identik dengan dokumen resmi dari UGM.

Skripsi beliau menunjukkan ciri khas teknis pengetikan mesin ketik yang sesuai dengan era tahun 1985.

Lebih lanjut, Djuhandhani menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada dasar hukum untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Ia juga menyebut bahwa TPUA, pelapor dugaan pemalsuan ijazah, tidak terdaftar sebagai badan hukum resmi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan laporan. Namun, laporan tersebut harus disertai bukti kuat. Saat ini, belum cukup alasan hukum untuk dilanjutkan,” tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebebasan Pers Terancam Jika UKW Dijadikan Alat Seleksi Wartawan
Lagi, Bakamla RI Berangkatkan KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan Peduli Sumatra
Bakamla RI dan Hellenic Coast Guard Bilateral Meeting 2025
BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Kalbar Ria Norsan, Bawa Koper Diduga Berisi Barang Bukti Kasus Jalan Mempawah
KPK Kirim Sinyal Keras: Tak Ada yang Kebal Hukum, Skandal Proyek Jalan Kalbar Bisa Runtuhkan Elit Daerah
Ketua Komisi IV DPR Desak Pemerintah Bongkar Tuntas Skandal Beras Oplosan
Kapuas Raya di Tangan Wapres, Sutan Jainuddin Desak Komisi II DPR RI Segera Bahas Pembentukan Provinsi Baru
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kasat Reskrim Polres Melawi Berikan Bantuan untuk Anak Difabel di Desa Kelakik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 21:32 WIB

Kebebasan Pers Terancam Jika UKW Dijadikan Alat Seleksi Wartawan

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:35 WIB

Lagi, Bakamla RI Berangkatkan KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan Peduli Sumatra

Senin, 24 November 2025 - 15:40 WIB

Bakamla RI dan Hellenic Coast Guard Bilateral Meeting 2025

Jumat, 26 September 2025 - 09:20 WIB

BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Kalbar Ria Norsan, Bawa Koper Diduga Berisi Barang Bukti Kasus Jalan Mempawah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:55 WIB

KPK Kirim Sinyal Keras: Tak Ada yang Kebal Hukum, Skandal Proyek Jalan Kalbar Bisa Runtuhkan Elit Daerah

Berita Terbaru