ZONACYBER.ID – Sintang | KALBAR, 26 Meret 2026.
Sintang kembali diuji. Di tengah sorotan Publik atas dugaan kriminalisasi, Agustinus, S.Pd bersama tim kuasa Hukumnya mendatangi jajaran Forkopimda Sintang, Kamis (26/3/2026). Audiensi berlangsung di Rumah Dinas Bupati Sintang dan diterima langsung oleh Bupati Gregorius Herkulanus Bala.
Pertemuan yang dihadiri puluhan Masyarakat ini bukan sekadar silaturahmi. Ini adalah sinyal keras bahwa ada persoalan serius yang berpotensi memicu gejolak sosial jika tidak ditangani dengan adil dan transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus yang menyeret Agustinus CS sendiri menyangkut tuduhan Dugaan pencurian puluhan Unit Alat berat milik Perusahaan sawit PT Lingga Jati Almansurin. Tuduhan ini telah bergulir panjang hingga memasuki sidang kelima di Pengadilan Negeri Sintang sebuah proses Hukum yang kini dipertanyakan oleh berbagai pihak karena bermuatan kepentingan dan keuntungan sepihak dari pihak Perusaan PT.LJA itu sendiri.
Kuasa hukum Agustinus tidak menutup-nutupi kegelisahan mereka. Mereka menilai ada indikasi kuat kriminalisasi terhadap kliennya sebuah tudingan serius yang jika benar, mencederai rasa keadilan Publik, maka bisa mencederai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Suara yang sama juga datang dari para Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat yang turut hadir. Salah satunya adalah Panglima Asap yaitu, Andres Asap, yang secara tegas meminta Pemerintah Daerah tidak tinggal diam.
“Jangan sampai Sintang dikotori kepentingan tertentu yang merugikan Masyarakat,” menjadi pesan keras yang mengemuka dalam pertemuan tersebut, terutama terkait dampak kasus ini terhadap Warga khususnya di Kecamatan Serawai dan Ambalau.
Desakan utama mereka jelas: Bupati harus berdiri di atas semua kepentingan adil, bijaksana, dan berani merespons dugaan Kriminalisasi yang dinilai menyasar Warga sendiri.
Menanggapi permasalahan tersebut, Bupati Gregorius Herkulanus Bala menanggapi dengan Arif dan bijaksana dalam pertemuan tersebut. Ia menyatakan akan segera memfasilitasi mediasi antara pihak Agustinus CS dan PT LJA pada Sabtu mendatang.
Langkah ini dinilai penting, namun belum tentu cukup. Pasalnya, proses Hukum tetap berjalan di Pengadilan. Artinya, mediasi hanya akan menjadi solusi sementara jika tidak dibarengi dengan keterbukaan fakta dan penegakan Hukum yang bersih dari intervensi.
Kini Publik menunggu, Apakah ini akan menjadi titik terang menuju keadilan?Atau justru membuka babak baru konflik yang lebih dalam?
Satu hal yang pasti Sintang tidak boleh menjadi panggung bagi Praktik Hukum yang dipertanyakan.
ZC.ID // TIMRED [*]














