Diduga Gudang Oli Oplosan Ilegal di Pontianak Utara: Beroperasi Terang-terangan, Aparat Kemana?

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONACYBER.ID – Pontianak, 3 April 2026.

Dugaan praktik ilegal penimbunan BBM jenis solar dan produksi oli oplosan di kawasan Jalan Kebangkitan Nasional menuju lapangan tembak, Kecamatan Pontianak Utara, kian memantik kemarahan Publik. Aktivitas yang diduga melanggar Hukum itu bukan hanya berjalan, tetapi terkesan dibiarkan terbuka, terang-terangan, dan seolah kebal Hukum.

Gudang yang disebut-sebut milik seorang berinisial “A” itu diduga beroperasi nyaris tanpa jeda, dari pagi hingga larut malam. Warga mempertanyakan: bagaimana mungkin aktivitas mencurigakan berskala besar bisa berjalan bebas tanpa sentuhan Aparat?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di lapangan pada Rabu (01/04/2026) memperkuat dugaan tersebut. Di sekitar lokasi gudang, bau menyengat solar bercampur oli oplosan tercium jelas. Kondisi ini tak hanya mengganggu, tetapi juga berpotensi mencemari Lingkungan dan membahayakan kesehatan Warga sekitar.

Sejumlah sumber menyebutkan, solar yang ditimbun diduga berasal dari kapal di laut, lalu dipindahkan ke darat untuk diolah atau didistribusikan kembali secara ilegal. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran kecil melainkan bagian dari rantai praktik mafia BBM yang merugikan Negara dan Masyarakat.

Yang lebih mengherankan, aktivitas ini berlangsung tanpa rasa takut. Para pelaku diduga menjalankan Operasinya secara terbuka, seakan tidak tersentuh hukum. Situasi ini memunculkan dugaan serius: apakah ada pembiaran, atau bahkan perlindungan?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Aparat Penegak Hukum maupun Instansi terkait. Diamnya pihak Berwenang justru memperkuat kecurigaan Publik bahwa Praktik ini sudah berlangsung lama tanpa penindakan berarti.

Padahal, jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum dan masuk kategori Tindak Pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat diancam Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tak hanya itu, Praktik penimbunan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan juga dapat dijerat dengan pasal dalam KUHP. Jika ditemukan manipulasi dokumen atau rekayasa distribusi, pelaku juga berpotensi dikenakan pasal pemalsuan.

Artinya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif melainkan kejahatan yang berdampak luas, dari kerugian Negara hingga ancaman terhadap Lingkungan dan Masyarakat.

Warga kini menuntut tindakan nyata. Aparat Kepolisian dan Instansi terkait didesak untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Jika Praktik seperti ini terus dibiarkan, maka bukan hanya Hukum yang dilecehkan tetapi juga kepercayaan Publik yang kian runtuh. Pertanyaannya kini sederhana: siapa yang berani bertindak, dan siapa yang memilih diam?

ZC.ID // TIMRED[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Gabungan Berhasil Evakuasi 8 Korban Jatuhnya Helikopter PK-CFX di Sekadau
Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata
Dituduh Tanpa Fakta, ‘Pak De (N)’ Bantah Keras Isu Penyelewengan BBM Subsidi
Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang
Tuan Rumah Tak Berdaya: Real Madrid Dipermalukan Bayern Muenchen
DUEL PANAS DIMULAI! PEREMPAT FINAL LIGA CHAMPIONS 2025/2026 RESMI BERGULIR, MADRID VS BAYERN JADI SOROTAN UTAMA
Tabrakan Maut di Kedamin Darat: Manuver Nekat Berujung Tragedi, Satu Tewas Ditempat
KLARIFIKASI RESMI ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIMBUNAN SOLAR DI SAYAN
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:32 WIB

Tim Gabungan Berhasil Evakuasi 8 Korban Jatuhnya Helikopter PK-CFX di Sekadau

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata

Sabtu, 11 April 2026 - 12:24 WIB

Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang

Rabu, 8 April 2026 - 10:25 WIB

Tuan Rumah Tak Berdaya: Real Madrid Dipermalukan Bayern Muenchen

Selasa, 7 April 2026 - 22:03 WIB

DUEL PANAS DIMULAI! PEREMPAT FINAL LIGA CHAMPIONS 2025/2026 RESMI BERGULIR, MADRID VS BAYERN JADI SOROTAN UTAMA

Berita Terbaru