ZONACYBER.ID – Melawi | Kalbar, 6 April 2026.
Menanggapi pemberitaan berjudul “Lapor Pak Kapolda, Diduga Penimbunan 6 Drum Solar di Sayan, Oleh Petugas SPBU Sendiri Untuk Kebutuhan PETI” yang diterbitkan pada 6 April 2026, dengan ini disampaikan klarifikasi dan sanggahan resmi guna meluruskan informasi yang beredar di tengah Masyarakat.
Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, yakni Arif selaku pengawas SPBU 66.796.04 di Kecamatan Sayan, dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis solar dan memberikan tanggapannya untuk klarifikasi kepada Media ini melalui saluran Telepon langsung dan Pesan dari WhatsApp, Senin malam (6/4/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Arif menegaskan bahwa:
1. BBM Solar sebanyak 6 drum sebagaimana diberitakan bukanlah miliknya, dan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyimpanan BBM Bersubsidi tersebut.
2. Kendaraan yang disebut digunakan untuk mengangkut solar tersebut juga bukan miliknya, serta tidak berada di bawah kendali maupun pengawasannya.
3. Tidak pernah ada aktivitas pengalihan BBM subsidi dari SPBU yang dikelolanya untuk kepentingan ilegal, termasuk untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
4. Apa yang diberitakan sebenarnya sangat keliru karena dirinya sendiri tidak berada di tempat/SPBU pada waktu yang di beritakan, pada saat itu dirinya sedang istirahat di rumah karena baru datang dari Pontianak.
Lebih lanjut, Arif menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan cenderung menggiring Opini Publik tanpa didukung bukti yang kuat dan Valid. Ia menilai bahwa Informasi yang bersumber dari Narasumber Anonim tanpa Verifikasi mendalam berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta merugikan nama baik pribadi maupun Institusi tempatnya bekerja.
“Sejak awal saya sudah memberikan klarifikasi bahwa solar dan kendaraan tersebut bukan milik saya. Namun dalam pemberitaan tetap diarahkan seolah-olah saya terlibat. Ini sangat merugikan dan tidak mencerminkan prinsip Jurnalistik yang berimbang,” tegasnya.
Terkait keluhan Masyarakat mengenai ketersediaan solar di SPBU, pihak Pengelola menjelaskan bahwa:
Distribusi BBM subsidi dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kuota yang telah ditetapkan oleh pihak terkait.
Keterbatasan stok yang terjadi di lapangan lebih disebabkan oleh tingginya permintaan, bukan karena adanya Praktik penimbunan atau pengalihan Distribusi.
Sebagai bentuk transparansi, pihak SPBU juga menyatakan kesiapan untuk:
Bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan pemeriksaan atau penyelidikan apabila diperlukan. Membuka data distribusi BBM secara terbuka guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam penyaluran.
Di sisi lain, pihak yang dirugikan juga meminta kepada media ZONACYBER.ID untuk:
Memberikan ruang hak jawab dan koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Menyajikan Pemberitaan yang berimbang, Objektif, dan Berbasis fakta yang Terverifikasi.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab untuk meluruskan Informasi serta menjaga kepercayaan Publik terhadap pemberitaan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Arif
ZC.ID [*]














