Zonacyber.id – Kapuas Hulu | KALBAR, (19/06/2025).
Dugaan peredaran kayu olahan ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Sejumlah kayu olahan berukuran besar, yakni sekitar 8 cm x 16 cm, ditemukan berada di wilayah Putussibau, dan diduga kuat merupakan hasil kegiatan pembalakan liar (illegal logging) yang melanggar ketentuan perundang-undangan kehutanan.
Kayu-kayu tersebut, berdasarkan informasi dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, diduga kuat milik seorang pengusaha kayu lokal berinisial “AP” yang telah lama dikenal sebagai pelaku usaha di bidang pengolahan hasil hutan, sekaligus pemilik Sawmill di Putussibau. Namun, aktivitas yang dilakukan AP kini kembali menjadi sorotan karena ditengarai tidak memiliki legalitas yang sah atas asal-usul kayu tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami lihat sendiri tumpukan kayu itu cukup banyak. Ukurannya besar-besar dan terlihat baru diolah. Tapi setahu kami, tidak ada kegiatan resmi yang berizin di daerah situ,” ujar salah satu warga Putussibau yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Dugaan Pelanggaran Aturan Kehutanan
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), setiap bentuk pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan hasil hutan tanpa dokumen sah merupakan tindak pidana. Kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) bisa dikategorikan sebagai hasil kejahatan kehutanan.
Saat Media berusaha menghubungi AP via panggilan WhatsApp di smartphone, AP tidak bersedia mengkomunikasikan dan tidak membalas pesan di WhatsApp, apalagi meresponnya.
Disaat awak Media meliput dilapangan, pada waktu bersamaan Media juga bertemu dengan salah seorang Warga dan menyebutkan, bahwa tumpukan kayu olahan tersebut tersimpan di salah satu lokasi yang cukup tertutup dan tidak jauh dari jalan utama Putussibau – Badau, sehingga sulit dijangkau oleh pengawasan publik. Namun belakangan aktivitas pengangkutan mulai terlihat, terutama pada malam hari atau saat hujan lebat—waktu-waktu yang dianggap aman dari pantauan aparat.
“Kayu tersebut biasanya diangkut menggunakan beberapa kendaraan sepeda motor yang sudah dimodifikasi dari dalam hutan. Adapun kayu balok tersebut biasanya sudah di gergaji di dalam hutan dengan menggunakan mesin Chainsaw,” ungkap warga tersebut.
AP Diduga Punya Jaringan dan Perlindungan
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber juga menyebutkan bahwa AP bukan pemain baru dalam bisnis kayu di Kapuas Hulu. Ia diduga memiliki jaringan luas, termasuk koneksi ke sejumlah oknum yang memudahkannya dalam menjalankan bisnis tersebut tanpa tersentuh hukum. Dugaan adanya “bekingan” dari oknum tertentu membuat warga enggan melapor secara terbuka.
“Kami tahu resikonya kalau bicara sembarangan. Tapi kalau terus dibiarkan, hutan kita habis. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bergerak,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat yang juga meminta agar identitasnya tidak diungkapkan.
Harapan Terhadap Aparat Penegak Hukum
Sejumlah aktivis lingkungan dan LSM lokal di Kapuas Hulu mulai menyuarakan keprihatinan atas kasus ini. Mereka mendesak pihak Polres Kapuas Hulu, Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar, dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan penyelidikan di lapangan, termasuk menelusuri sumber kayu tersebut dan menelusuri dugaan pelanggaran perizinan.
“Kita tidak bisa tutup mata. Ini ancaman nyata bagi kelestarian hutan Kalbar, khususnya di wilayah konservasi dan penyangga seperti Kapuas Hulu. Harus ada tindakan tegas dan tidak pandang bulu,” tegas seorang aktivis lingkungan.
Hutan Kapuas Hulu Semakin Tertekan
Kapuas Hulu merupakan salah satu kabupaten di Kalimantan Barat yang dikenal sebagai wilayah penyangga kawasan konservasi, termasuk kawasan Danau Sentarum dan Betung Kerihun yang telah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer oleh UNESCO. Maraknya perambahan dan pembalakan liar seperti yang diduga dilakukan oleh pengusaha AP sangat berpotensi merusak fungsi ekologis hutan dan mengancam keanekaragaman hayati.
“Jika praktik ilegal seperti ini terus berlanjut, tidak hanya flora dan fauna yang punah, tapi juga masyarakat adat dan kearifan lokal akan tergeser,” ungkap akademisi dari salah satu universitas di Kalbar.
Tanggapan Resmi Masih Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang, termasuk Kepolisian Resor Kapuas Hulu maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat terkait dugaan ini. Awak media telah mencoba menghubungi sejumlah pejabat terkait, namun belum mendapat respons resmi.
Masyarakat kini berharap besar agar aparat segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan ini, termasuk memeriksa kepemilikan dan legalitas kayu-kayu olahan yang ditemukan di Putussibau.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Editor : ZC.ID // TIMRED [*]















