Zonacyber.id – Kapuas Hulu | KALBAR, (19/06/2025).
Dugaan peredaran kayu olahan ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Sejumlah kayu olahan berukuran besar, yakni sekitar 8 cm x 16 cm, ditemukan berada di wilayah Putussibau, dan diduga kuat merupakan hasil kegiatan pembalakan liar (illegal logging) yang melanggar ketentuan perundang-undangan kehutanan.
Kayu-kayu tersebut, berdasarkan informasi dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, diduga kuat milik seorang pengusaha kayu lokal berinisial “AP” yang telah lama dikenal sebagai pelaku usaha di bidang pengolahan hasil hutan, sekaligus pemilik Sawmill di Putussibau. Namun, aktivitas yang dilakukan AP kini kembali menjadi sorotan karena ditengarai tidak memiliki legalitas yang sah atas asal-usul kayu tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami lihat sendiri tumpukan kayu itu cukup banyak. Ukurannya besar-besar dan terlihat baru diolah. Tapi setahu kami, tidak ada kegiatan resmi yang berizin di daerah situ,” ujar salah satu warga Putussibau yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Dugaan Pelanggaran Aturan Kehutanan
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), setiap bentuk pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan hasil hutan tanpa dokumen sah merupakan tindak pidana. Kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) bisa dikategorikan sebagai hasil kejahatan kehutanan.
Saat Media berusaha menghubungi AP via panggilan WhatsApp di smartphone, AP tidak bersedia mengkomunikasikan dan tidak membalas pesan di WhatsApp, apalagi meresponnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya














