Zonacyber.ID — Melawi | KALBAR, (29/06/2025)
Dugaan keterlibatan seorang pria berinisial H. (MN) dalam aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan tajam masyarakat.
H. (MN), yang dikenal luas sebagai penampung emas dan tokoh berpengaruh di daerah tersebut, diduga mengoperasikan jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) secara masif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat kini mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan.
Aktivitas pertambangan ilegal ini diduga terjadi di sekitar Desa Lengkong Nyadom, di mana sejumlah alat tambang tradisional masih terlihat beroperasi di beberapa titik lokasi yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, H. (MN) tidak hanya berperan sebagai penadah emas hasil tambang ilegal, tetapi juga memiliki dan mengendalikan sejumlah Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), serta memiliki mesin sendiri yang digunakan dalam proses penambangan.
“Sudah bertahun-tahun aktivitas ini berlangsung, dan Pak Haji (MN) dikenal sebagai tokoh yang punya alat-alat tambangnya sendiri. Tapi herannya, tidak pernah tersentuh hukum. Padahal semua orang di sini tahu itu ilegal,” ujar seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, aktivitas tambang emas ilegal ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga merusak lingkungan secara serius. Pencemaran air sungai akibat penggunaan merkuri di sepanjang aliran sungai menjadi semakin nyata dari kegiatan tersebut. Hal ini memicu keresahan ditengah masyarakat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














