Zonacyber.ID — Melawi | KALBAR, (29/06/2025)
Dugaan keterlibatan seorang pria berinisial H. (MN) dalam aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan tajam masyarakat.
H. (MN), yang dikenal luas sebagai penampung emas dan tokoh berpengaruh di daerah tersebut, diduga mengoperasikan jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) secara masif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat kini mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan.
Aktivitas pertambangan ilegal ini diduga terjadi di sekitar Desa Lengkong Nyadom, di mana sejumlah alat tambang tradisional masih terlihat beroperasi di beberapa titik lokasi yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, H. (MN) tidak hanya berperan sebagai penadah emas hasil tambang ilegal, tetapi juga memiliki dan mengendalikan sejumlah Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), serta memiliki mesin sendiri yang digunakan dalam proses penambangan.
“Sudah bertahun-tahun aktivitas ini berlangsung, dan Pak Haji (MN) dikenal sebagai tokoh yang punya alat-alat tambangnya sendiri. Tapi herannya, tidak pernah tersentuh hukum. Padahal semua orang di sini tahu itu ilegal,” ujar seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, aktivitas tambang emas ilegal ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga merusak lingkungan secara serius. Pencemaran air sungai akibat penggunaan merkuri di sepanjang aliran sungai menjadi semakin nyata dari kegiatan tersebut. Hal ini memicu keresahan ditengah masyarakat.
Ketiadaan tindakan Hukum selama ini memunculkan kecurigaan bahwa H. (MN) mendapat perlindungan dari Oknum Aparat atau memiliki jejaring kuat yang membuatnya seolah kebal dari penindakan Hukum. Dugaan ini makin kuat karena beberapa pelaku tambang skala kecil dilaporkan telah ditangkap atau dihentikan operasinya, sementara jaringan H. (MN) tetap berjalan lancar.
“Kalau masyarakat kecil yang kerja serabutan langsung ditangkap. Tapi yang punya alat, yang punya modal besar malah dibiarkan. Ini jelas menodai rasa keadilan,” kata seorang tokoh masyarakat setempat yang juga meminta perlindungan identitas.
Organisasi lingkungan dan LSM yang bergerak di bidang tata kelola sumber daya alam juga mulai angkat suara. Mereka menilai lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal berskala besar menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan dan supremasi hukum di Kalimantan Barat.
“Kami mendorong agar Polda Kalbar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan independen. Jangan ada tebang pilih. Penegakan hukum harus menyasar aktor utama, bukan hanya pekerja lapangan,” ujar Wahyudi, koordinator Koalisi Masyarakat Peduli Lingkungan Kalbar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan H. (MN) dalam kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Ella Hilir. Namun tekanan publik terus menguat agar aparat penegak hukum menunjukkan komitmennya dalam menindak segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Polda Kalbar diharapkan segera membuka jalur pengaduan masyarakat secara terbuka dan melakukan audit lapangan dengan melibatkan pihak independen seperti Komnas HAM, KPK, atau lembaga pengawas lingkungan hidup agar proses penindakan tidak hanya adil tetapi juga transparan.
Jika ada Pihak yang merasa dirugikan oleh Pemberitaan ini dan ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, Media dengan senang hati akan merespon dan menindaklanjuti.
Editor : Melangga Arista // TIMRED [*]














