“Persoalan ini harus segera terang-benderang. Kami tidak mencari kambing hitam, tapi memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran agar masyarakat Singkawang tidak terus dirugikan,” tegas Harry.
Sekretaris Komisi II, Tri Wahyudi, menambahkan bahwa praktik pengiriman gas subsidi ke Bintan berpotensi merugikan perusahaan penyalur resmi dan warga Singkawang sendiri.
“Pemkab Bintan sejak lama sudah menghentikan pasokan dari Singkawang, tapi fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Artinya ada yang tidak beres dan harus ditertibkan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat, PT Gasurin Abadi Sejahtera—perusahaan penyalur resmi—menunjukkan dokumen penunjukan distribusi gas subsidi ke Bintan sejak 2018. Namun, pernyataan berbeda datang dari Kepala Bagian Ekonomi Setda Bintan, yang sebelumnya menegaskan bahwa pasokan gas subsidi di Pulau Tembelan kini sepenuhnya diurus agen lokal Bintan.
Ketua LSM Fatwa Langit, Abdurrahman, menyebut adanya kontradiksi informasi yang berpotensi membuka celah praktik ilegal.
“Kalau pernyataan Setda Bintan sah dan berlaku, maka pengiriman dari Singkawang jelas tidak dibenarkan. Sebaliknya, bila tidak sah, dokumen PT Gasurin masih bisa digunakan. Kondisi tumpang tindih ini harus segera diklarifikasi agar negara dan masyarakat tidak dirugikan,” paparnya.
Sementara itu, jurnalis investigasi Hendra Effriendi mendesak Pemkot Singkawang, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
“Gas melon 3 kg adalah hak masyarakat kecil. Jika jatah warga Singkawang justru dipasarkan ke luar daerah, ini jelas pengkhianatan terhadap rakyat,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














