Zonacyber.id – Ketapang | KALBAR, (23/06/2025).
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, khususnya di wilayah Indotani, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), kian mengkhawatirkan.
Kegiatan ilegal yang dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang kompleks. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) terkesan pasif dan tidak bertindak tegas terhadap pelaku di balik layar, meskipun dampak yang ditimbulkan sangat nyata, yang dilansir dari Media Harapanrakyatonline.com pada Saptu, 21 Juni 2025 .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PETI yang berlangsung di kawasan tersebut telah merusak ribuan meter persegi lahan hutan dan merombak ekosistem secara brutal. Metode pertambangan terbuka yang digunakan mempercepat deforestasi, memicu sedimentasi sungai, serta menyebabkan pencemaran tanah dan air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Proses ini meninggalkan bekas galian dalam yang berpotensi menjadi danau beracun yang mengancam kehidupan makhluk hidup di sekitarnya.
Tak hanya itu, dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal di lokasi tambang juga mencuat. Indikasi keterlibatan mafia BBM semakin menguat, mengingat tingginya konsumsi bahan bakar untuk alat berat yang digunakan dalam proses penambangan. Namun, hingga kini tidak ada tindakan hukum nyata terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik distribusi ilegal tersebut.
Seorang pengusaha lokal berinisial H.K, yang berdomisili di Kecamatan MHS, diduga kuat sebagai salah satu tokoh utama di balik kegiatan PETI ini. Informasi ini diperoleh dari hasil investigasi tim lapangan dan laporan warga yang menyampaikan kekhawatiran mereka atas keberadaan dan dampak aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Beni Hardian (48), warga setempat, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat. “PETI ini jelas merugikan banyak pihak. Selain mencemari lingkungan, sudah terjadi beberapa gesekan antarkelompok warga terkait wilayah garapan tambang ilegal. Bahkan, beberapa warga mengaku merasa diintimidasi saat mencoba menyuarakan penolakan mereka,” ujarnya.
Secara hukum, aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.” Namun, implementasi aturan tersebut di lapangan terkesan mandul ketika berhadapan dengan para pemodal besar.
“Selama ini, yang ditangkap hanya para pekerja tambang atau operator alat berat. Sedangkan pemilik modal dan pengendali lapangan seolah kebal hukum. Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat,” tambah Beni.
Diki, seorang aktivis antikorupsi asal Kalimantan Barat, juga menyoroti lemahnya peran pengawasan dan penindakan dari APH. Ia menegaskan bahwa selain kerugian ekologis, negara juga kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti yang semestinya diperoleh dari aktivitas pertambangan legal.
“PETI merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah kehilangan pendapatan, dan yang lebih memprihatinkan adalah dampak jangka panjangnya terhadap lingkungan hidup dan kesehatan generasi mendatang,” ujar Diki. Ia juga mendesak pihak kepolisian dan instansi terkait di Kalimantan Barat agar tidak tutup mata dan segera menindak tegas para pelaku, termasuk aktor-aktor intelektual di balik kegiatan PETI dan distribusi BBM ilegal.
Kegiatan PETI di Kecamatan MHS diketahui telah membuka lahan puluhan hektare dengan menggunakan excavator dalam jumlah besar. Proses ini dilakukan tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), reklamasi, maupun pengelolaan limbah beracun dan berbahaya. Hal ini memperparah kerusakan ekologis dan mempercepat degradasi kualitas lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, para warga dan aktivis berharap agar kasus ini tidak hanya dijadikan wacana belaka. Mereka menuntut tindakan konkret dari aparat penegak hukum, mulai dari penyelidikan transparan, pengusutan tuntas terhadap pemilik modal, hingga penertiban total terhadap aktivitas PETI di wilayah Ketapang.
“Kami tidak ingin daerah kami terus-menerus menjadi korban keserakahan segelintir orang. Ketegasan aparat dan keberanian pemerintah dalam menegakkan hukum adalah satu-satunya jalan untuk menghentikan kehancuran ini,” pungkas Diki.
Sumber : Harapanrakyatonline.com
Editor : ZC.ID // TIMRED [*]















