Zonacyber.id – Ketapang | KALBAR, (23/06/2025).
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, khususnya di wilayah Indotani, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), kian mengkhawatirkan.
Kegiatan ilegal yang dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang kompleks. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) terkesan pasif dan tidak bertindak tegas terhadap pelaku di balik layar, meskipun dampak yang ditimbulkan sangat nyata, yang dilansir dari Media Harapanrakyatonline.com pada Saptu, 21 Juni 2025 .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PETI yang berlangsung di kawasan tersebut telah merusak ribuan meter persegi lahan hutan dan merombak ekosistem secara brutal. Metode pertambangan terbuka yang digunakan mempercepat deforestasi, memicu sedimentasi sungai, serta menyebabkan pencemaran tanah dan air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Proses ini meninggalkan bekas galian dalam yang berpotensi menjadi danau beracun yang mengancam kehidupan makhluk hidup di sekitarnya.
Tak hanya itu, dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal di lokasi tambang juga mencuat. Indikasi keterlibatan mafia BBM semakin menguat, mengingat tingginya konsumsi bahan bakar untuk alat berat yang digunakan dalam proses penambangan. Namun, hingga kini tidak ada tindakan hukum nyata terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik distribusi ilegal tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















