Zonacyber.id, Jakarta – Upaya mediasi dalam perkara gugatan keaslian ijazah Presiden ke- 7 Republik Indonesia, Joko Widodo( Jokowi), resmi dinyatakan gagal.
Sidang mediasi yang dipimpin middleman nonhakim Adi Sulistiyono di Pengadilan Negeri( PN) Surakarta, Rabu( 21/5/2025), tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak penggugat dan para tergugat.
Perkara ini tercatat dengan nomor 99/ Pdt.G/ 2025/ PN Skt dan akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Universitas Gadjah Mada( UGM) Yogyakarta sebagai salah satu tergugat menyatakan siap menghadapi sidang tersebut.
UGM Mediasi Gagal, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara
Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, menjelaskan bahwa upaya mediasi telah dilakukan sebanyak empat kali namun tetap mengalami kebuntuan.
UGM menghormati proses hukum dan siap mengikuti tahapan persidangan yang akan dipimpin oleh hakim Putu Gde Hariyadi.
“ Kami akan menunggu jadwal sidang dari pengadilan. Mediasi sudah sampai tahap keempat, tapi tetap gagal karena tidak ada titik temu dengan penggugat, ” tegas Veri.
Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi dan Dukungan Instansi Terkait
Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irphan, menyatakan pihaknya tidak menghadiri mediasi terakhir karena sejak awal menolak permintaan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di ruang publik.
Irphan menilai bahwa verifikasi dari UGM dan SMAN 6 Solo sudah cukup membuktikan keaslian ijazah Jokowi.
“ Kami beri kesempatan penuh kepada penggugat untuk membuktikan klaimnya. Namun tidak perlu uji lab, karena institusi resmi sudah menyatakan ijazah itu asli, ” ujar Irphan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














