Zonacyber.id, Jakarta, 20 Mei 2025 – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Jokowi dijadwalkan hadir memberikan klarifikasi pada Selasa (20/5/2025), pukul 10.00 WIB, di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membenarkan kehadiran kliennya untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyampaikan bahwa seluruh dokumen ijazah, termasuk ijazah SMA dan ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), telah diserahkan ke pihak Bareskrim untuk dilakukan uji laboratorium forensik.
“Hari ini kami serahkan dokumen yang dipermasalahkan kepada Bareskrim untuk diuji secara forensik,” ujar Yakup.
Kronologi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kasus ini bermula dari laporan Ketua TPUA, Egi Sudjana, yang diajukan pada 9 Desember 2024.
Laporan tersebut diterima sebagai Laporan Informasi resmi oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025.
Dalam laporan TPUA, disebutkan bahwa ijazah sarjana Jokowi dari UGM diduga cacat hukum, berdasarkan dugaan yang menyebar di media sosial dan dianggap sebagai notoire feiten (fakta umum yang diketahui publik).
Menanggapi hal tersebut, Jokowi melalui tim hukumnya memilih untuk kooperatif dengan menyerahkan dokumen asli untuk diverifikasi secara ilmiah oleh pihak berwenang.
Dokumen Telah Diserahkan dan Uji Forensik Berlangsung
Dokumen ijazah yang dipermasalahkan diserahkan oleh adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














