ZonaCyber.id – Jakarta, 14/05/2025
Seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah mengunggah foto yang diklaim sebagai ijazah asli Presiden Joko Widodo di platform media sosial X pada 1 April 2025.
Pelaporan dilakukan oleh dosen Universitas Sumatera Utara berinisial YLH, dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tercatat pada 24 April 2025 dengan tuduhan bahwa Dian telah menyebarkan dokumen pribadi tanpa izin dari pemiliknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dokumen yang dimaksud adalah foto ijazah Jokowi yang sempat menjadi polemik di ruang publik.
Menanggapi pelaporan tersebut, Dian menyatakan bahwa hingga kini ia belum menerima surat pemanggilan dari kepolisian.
Ia mengaku mengunggah foto tersebut demi meluruskan opini publik yang simpang siur mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi.
“Saya tidak menerima perintah dari siapa pun, termasuk dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Saya melakukannya atas inisiatif pribadi,” ujar Dian kepada media.
Menurutnya, foto tersebut diperoleh dari seorang rekan dan diyakini keasliannya karena telah dipublikasikan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2022.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














